Tuesday 1 March 2011

Contoh Berita Acara Persidangan


BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 0342/Pdt.G/2010/PA.Mlg
 (SIDANG KESATU)

Persidangan Pengadilan Agama Malang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2010 dalam perkara antara:
Nama               : PASHA Bin KAMAL
Umur               : 34 tahun
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Penjual sate & gule
Alamat            : Jalan A. Yani No.17 Rt.01 Rw. 03 Kelurahan Purwantoro  Kecamatan Blimbing Kota Malang
Sebagai PEMOHON
MELAWAN
Nama                 : AYU ANJANI Binti UMAR
Umur                 : 29 tahun
Agama               : Islam
Pekerjaan           : Penjual sate & gule
          Alamat       : Jalan A. Yani No.17 Rt.01 Rw. 03 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang
Dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 Desember 2010 memberikan kuasa kepada:
Nama                 : ERNA SETIYOWATI, S.HI
Pekerjaan           :  Advokad dan Konsultan Hukum
Alamat kantor    :  Jl. Gajayana No. 50 Malang
Sebagai TERMOHON
Susunan Persidangan:
1.             H. RAMADHITA, S.HI., M.H                                                sebagai Ketua Majelis
2.             H. AKHMAD KHUSAIRI, S.HI                                sebagai Hakim Anggota
3.             Hj. YUSTI ROHMATUL HIDAYAH, S.HI                sebagai Hakim Anggota
Dan dibantu oleh H. AHMAD FARAHI, S.HI sebagai Panitera Pengganti.
Setelah ketua majelis hakim menyatakan sidang dibuka, dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan.
Pemohon datang kedalam ruang sidang
Termohon dan kuasa hukumnya masuk ke dalam ruang sidang.
Majelis hakim menanyakan tujuan dari kedua belah pihak dan berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak, namun gagal. Kemudian sidang dinyatakan tertutup untuk umum. Sidang dilanjutkan pada agenda pemeriksaan identitas para pihak.
Kemudian majelis hakim memerintahkan kepada para pihak untuk menempuh mediasi  untuk memaksimalkan upaya perdamaian dan mempersilahkan memilih mediator yang disediakan Pengadilan Agama.
Selajutnya, ketua majelis menyatakan pemeriksaan persidangan ditunda sampai hari Selasa tanggal 14 Desember 2010 dengan agenda pembacaan hasil mediasi. Setelah penundaan tersebut diumumkan kemudian sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.



ketua majelis

H. RAMADHITA, S.HI., M.H
panitera pengganti

H. AHMAD FARAHI, S.HI


BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 0342/Pdt.G/2010/PA.Mlg
 (SIDANG KEDUA)

Persidangan Pengadilan Agama Malang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2010 dalam perkara antara:
PASHA Bin KAMAL, “ sebagai Pemohon”;
Melawan
AYU SHOPHI binti UMAR THOLIB, “ sebagai Termohon”;
Susunan persidangan sama dengan susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis menyatakan sidang dibuka, dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan;
Pemohon datang kedalam ruang sidang;
Termohon dan kuasa hukumnya masuk ke dalam ruang sidang;
Majelis berusaha mendamaikan para pihak, namun gagal. Selanjutnya majelis hakim membacakan Berita Acara mediasi yang menyatakan tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi, maka sidang diyatakan tertutup untuk umum, sidang dilanjutkan agenda pembacaan permohonan Pemohon yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Agama Malang dengan Nomor: 0342/Pdt.G/2010/PA.Mlg;
Selanjutnya majelis hakim mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para pihak yang berperkara sebagai berikut:
Kepada saudara pemohon, bagaimana
sikap saudara terhadap permohonan ini?
Saya tetap pada pendirian saya sebagaimana tersebut dalam permohonan saya.
Kepada Termohon atau kuasa hukumnya apakah
saudara sudah menerima Permohonan Pemohon
dan siap mengajukan jawaban?
Sudah saya terima dan saya sudah menyiapkan jawabannya.
Apakah Pemohon sudah menerima jawaban
tersebut dan apakah saudara telah paham?
Sudah majelis hakim
Bagaimana Tanggapan saudara terhadap
jawaban yang diajukan oleh Termohon?        
Pada intinya saya tetap mengajukan permohonan cerai akan tetapi saya tidak mampu memenuhi semua tuntutan Istri saya, karena penghasilan di warung tidak seberapa ramai seperti dulu. Saya hanya sanggup memenuhi tuntutan istri sebagian kecil saja  lagi pula selama berpisah saya tetap memberi nafkah walaupun tidak sebesar dulu.
Bagaimana Termohon, apa tanggapan
saudara terhadap replik Pemohon?
Saya akan mengajukan jawaban (duplik) secara tertulis majelis hakim, oleh karena itu mohon diberikan waktu selama satu minggu untuk menyusun jawaban tersebut.
 Atas permohonan Termohon selanjutnya majelis hakim menyatakan pemeriksaan persidangan ditunda hingga tangga 21 Desember 2010 untuk memberi kesempatan kepada Termohon atau kuasa hukumnya merumuskan Duplik, dan memerintahkan Pemohon dan Termohon atau kuasa hukumnya hadir dipersidangan tanpa dipanggil kembali dan sidang diyatakan sidang ditutup
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti;

ketua majelis

H. RAMADHITA, S.HI., M.H
panitera pengganti

H. AHMAD FARAHI, S.HI
BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 0342/Pdt.G/2010/PA.Mlg
 (SIDANG KETIGA)

Persidangan Pengadilan Agama Malang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2010 dalam perkara antara:
PASHA Bin KAMAL, “ sebagai Pemohon”;
Melawan
AYU SHOPHI binti UMAR THOLIB, “ sebagai Termohon”;
Susunan persidangan sama dengan susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis menyatakan sidang dibuka, dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;
Pemohon datang kedalam ruang sidang;
Termohon dan kuasa hukumnya masuk ke dalam ruang sidang;
Majelis berusaha mendamaikan para pihak, namun gagal. Kemudian sidang dinyatakan tertutup untuk umum. Sidang dilanjutkan pada agenda pembacaan duplik termohon. Kemudian majelis hakim mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para pihak yang berperkara sebagai berikut:
Kepada saudara termohon,apakah
saudara sudah siap dengan dupliknya?
Sudah majelis hakim
Apakah saudara pemohon sudah menerima
dan memahami duplik Termohon?
Sudah saya terima dan sudah saya pahami maksudnya
Apakah ada yang ingin disampaikan lagi?
                                                                        Tidak ada majelis hakim
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Selanjutnya ketua majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para pihak yang berperkara sebagai berikut:
Saudara Pemohon apakah anda sudah siap
Dengan alat bukti pada siang hari ini?
Ya, saya sudah siap mengajukan alat-alat bukti untuk sidang pada hari ini.
Pemohon mengajukan bukti tertulis berupa:
1.      Photo copy Duplikat Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 314/33/XII/2002 tertanggal 20 Desember 2002, yang telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya (P.1) ;
2.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon yang aslinya dikeluarkan oleh Camat Blimbing, Kota Malang (P.2),
Kemudian majelis memanggil kedua belah pihak untuk memeriksa bukti-bukti tertulis dan  memberikan kesempatan kepada Termohon atau kuasa hukumnya untuk menanggapi alat bukti tersebut;
Selain bukti tertulis, Pemohon juga mengajukan saksi-saksi. Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi pemohon yang pertama bernama H. ROHIM, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Kelurahan Anjungan Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain kecuali yang sebenarnya, maka atas pertanyaan ketua majelis, saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Apakah saudara kenal dengan
Pemohon dan Termohon?
Ya, saya kenal baik dengan keduanya karena mereka adalah keponakan saya .
Apa yang saudara Ketahui tentang
persoalan Pemohon dan Termohon?
Saya tidak mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya. Tetapi saya dengar mereka mau bercerai.
Apakah saudara tahu apa penyebabnya?
Ketika saya lewat di depan rumah mereka beberapa bulan yang lalu, tetapi saya kira ya cuma pertengkaran biasa saja
apa ada yang ingin disampaikan?
Harapan saya sebagai orang tua cuma satu pak,  mereka berdamai, karena anaknya masih kecil, perlu kasih sayang, apa lagi keadaan istri keponakan saya ini sedang mengandung anak kedua
Kepada Termohon atau kuasa hukumnya
ada yang ingin ditanyakan?
Ada majelis hakim
Apakah sering terjadi pertengkaran antara
Pemohon dan Termohon ?
Saya tidak tahu
Sudah cukup majelis
 Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi pemohon yang kedua, MUHAMMAD YAHAY, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal Jalan A. Yani No.18 Rt.01 Rw. 03 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang. Saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain kecuali yang sebenarnya, maka atas pertanyaan ketua majelis, saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:

Apakah saudara kenal dengan
Pemohon dan Termohon?
Ya, saya kenal baik dengan keduanya, saya ini tetangga dekat mereka berdua.
Seberapa dekat jarak rumah saudara?
Tepat di samping rumah mereka berdua
Apa yang saudara Ketahui tentang
persoalan Pemohon dan Termohon?
Saya sebenarnya tidak mengetahui pasti pak, karena saya sendiri jarang ada di rumah karena bekerja di luar kota. Saya hanya  mendengar dari kata orang bahwa katanya sering bertengkar itu saja
Apakah saudara sudah berusaha
mendamaikan keduanya?
Pernah pak hakim, waktu saya berkunjung ke rumah mereka, tapi saya tidak berani sering-sering memberikan nasihat, nanti dikira mencampuri rumah tangga mereka berdua
Kepada Termohon atau kuasa hukumnya
ada yang ingin ditanyakan atau menanggapi?
Tidak ada majelis hakim dan saya tidak keberatan
Kemudian Termohon juga mengajukan bukti baik surat yaitu :
1.             Photo copy Duplikat Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 314/33/XII/2002 tertanggal 20 Desember 2002, yang telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya (T.1) ;
2.             Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon yang aslinya dikeluarkan oleh Camat Blimbing, Kota Malang (T.2),
Kemudian majelis hakim memanggil kedua belah pihak untuk memeriksa
Kemudian majelis memanggil kedua belah pihak untuk memeriksa bukti-bukti tertulis dan  memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menanggapi alat bukti tersebut;
Selain bukti tertulis, Termohon juga mengajukan saksi-saksi. Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi Termohon yang pertama bernama Hj. AMINAH, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal Jalan MT. Hariono 22 Donoyo Malang. Saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain kecuali yang sebenarnya, maka atas pertanyaan ketua majelis, saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Apakah saudara kenal dengan
Pemohon dan Termohon?
Ya, saya kenal baik dengan keduanya, saya ini Ibu dari Termohon
Apa yang saudara Ketahui tentang
persoalan Pemohon dan Termohon?
Anak saya sering curhat kalau suaminya sering cemburu akhir-akhir ini dan berujung pada pertengkaran. Tapi menurut anak saya rumah tangga mereka sering terjadi salah paham
Apakah saudara sudah berusaha
mendamaikan keduanya?
Pernah pak hakim, tapi bagi saya mereka berdua sudah dewasa jadi harus bisa mengendalikan diri dan menyelesaikan masalah mereka sendiri. Dan saya yakin Allah akan memberikan jalan yang terbaik pada keduanya
apa ada yang ingin disampaikan lagi?
Harapan saya sebagai orang tua cuma satu pak,  mereka berdamai, karena anaknya masih kecil, perlu kasih sayang, apa lagi keadaan istri keponakan saya ini sedang mengandung anak kedua
Kepada Pemohon ada yang ingin
ditanyakan atau menanggapi?
Tidak ada majelis hakim dan saya tidak keberatan
Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi pemohon yang kedua, Hj Aminah, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan A. Yani No. 25 Rt.01 Rw. 03 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang. Saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain kecuali yang sebenarnya, maka atas pertanyaan ketua majelis, saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Apakah saudara kenal dengan
Pemohon dan Termohon?
Ya, saya kenal baik dengan keduanya, saya ini tetangga mereka berdua.
Seberapa dekat jarak rumah saudara?
Sekitar 100 meter ke arah timur
Apa yang saudara ketahui tentang persoalan
 mereka berdua?
Saya cuma denger-denger aja dari orang-orang kalau ada pertengkaran antara mereka. Selain itu tidak tau
Kepada Pemohon ada yang ingin
ditanyakan atau menanggapi?
Ada pak hakim, ya wajar saja kalau Cuma denger-denger isu aja, memang sukanya gosip di arisan ibu-ibu
Kepada Pemohon ada yang ingin
disampaikan lagi?
Kalau boleh saya damai saja pak dengan istri, saya kok kepikiran kebahagiaan anak terus
Bagaimana Termohon, apa tanggapan
saudara?
Saya ikut aja pak

 Setelah mendengarkan pendapat Pemohon dan Termohon. Selanjutnya ketua majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini ditunda sampai dengan 28 Desember 2010 dengan agenda pembacaan putusan, kepada Pemohon dan Termohon atau kuasa hukumnya diperintah hadir tanpa dipanggil lagi. Kemudian sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti;



ketua majelis

H. RAMADHITA, S.HI., M.H
panitera pengganti

H. AHMAD FARAHI, S.HI

BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 0342/Pdt.G/2010/PA.Mlg
 (SIDANG KEEMPAT)

Persidangan Pengadilan Agama Malang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2010 dalam perkara antara:
PASHA Bin KAMAL, “ sebagai Pemohon”;
Melawan
AYU SHOPHI binti UMAR THOLIB, “ sebagai Termohon”;
Susunan persidangan sama dengan susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis menyatakan sidang dibuka, dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan;
Pemohon datang kedalam ruang sidang;
Termohon dan kuasa hukumnya masuk ke dalam ruang sidang;
Selanjutnya majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1.      Menyatakan, permohonan Pemohon perkara nomor : 0324/Pdt.G/2010/PA.Mlg yang terdaftar pada Pengadilan Agama kota Malang tanggal 01 Desember 2010 telah dicabut ;
2.      Menghukum Pemohon untuk membayar perkara sebesar Rp. 116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah)
Setelah putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim, maka selanjutnya sidang untuk perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti;
ketua majelis

H. RAMADHITA, S.HI., M.H
panitera pengganti

H. AHMAD FARAHI, S.HI

2 comments: