Wednesday 2 March 2011

HAK WARIS ANAK ZINA YANG SECARA MEDIS MEMILIKI HUBUNGAN DNA BAPAK KANDUNGNYA

 
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia.Dengan adanya perkawinan rumah tangga dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan masyarakat. Dalam rumah tangga berkumpul dua insan yang berlainan jenis yaitu yang disebut dengan suami istri, mereka saling berhubungan agar mendapat keturunan sebagai penerus generasi.Insan-insan yang berada dalam rumah tangga itulah yang disebut "keluarga".Keluarga merupakan unit terkecil dari suatu bangsa, keluarga yang dicita-citakan dalam ikatan perkawinan yang sah adalah keluarga sejahtera dan bahagia yang selalu mendapat ridha dari Allah SWT.
Dalam keluarga keberadaan anak merupakan sesuatu yang sangat penting dan berarti anak memiliki arti yang berbeda-beda bagi setiap orang. Anak merupakan penyambung keturunan, sebagai investasi masa depan, dan anak merupakan harapan untuk menjadi sandaran dikala usia lanjut dan anak mewarisi tanda-tanda kesamaan dengan orang tuanya, termasuk ciri khas, baik maupun buruk, tinggi, maupun rendah. Anak adalah belahan jiwa dan potongan daging orang tuanya.
Begitu pentingnya eksistensi anak dalam kehidupan manusia maka Allah SWT mengisyaratkan adanya perkawinan.Pengisyari'atan perkawinan memiliki tujuan diantaranya adalah untuk berketurunan yang baik, memelihara nasab, menghindarkan dari penyakit dan menciptakan keluarga sakinah.Oleh karena itu, agama melarang perzinaan. Hukum islam memberi sanksi yang berat terhadap perbuatan zina karena zina dapat mengakibatkan ketidakjelasan keturunan. Namun tidak bisa kita pungkiri bahwa dalam realita kehidupan banyak sekali terjadi perzinaan, yang akhirnya melahirkan anak diluar pernikahan sebagai akibat dari perbuatan zina tersebut, yang akhirnya melahirkan banyak persoalandiantaranya adalah hubungan nasab antara anak dengan bapak biologisnya, warisan, dan lain sebagainya dari berbagai perspektif hukum.
Dari latar belakang makalah diatas, penulis tertarik untuk membahas tentang Hak Kewarisan anak diluar nikah yang terbukti secara medis memiliki hubungan dengan ayah biologisnya.

A.    Deskripsi Objek Yang Dikembangkan
Salah satu ciri dari organisme hidup termasuk manusia adalah kemampuan untuk melakukan reproduksi.Tujuan utama dari reproduksi adalah mempertahankan spesies atau keturunan.Sebagai sarana mempertahankan keturunan ini menusia melakukan perkawinan. Proses reproduksi manusia diawali bertemunya sel kelamin jantan (spermatozoid) dengan sel kelamin perempuan (ovum) baik secara alami maupun tidak, proses ini dinamakan fertilisasi atau pembuahan. Lazimnya proses ini terjadi di saluran tuba falopi.[1]Hasil  fertilisasi adalah zigot yang kemudian menempel pada dinding rahim ibu, yang dalam beberapa jam telah mengalami pembelahan sel. Pada proses pembelahan ini terjadi transfer kode-kode genetik yang berasal dari orang tua kepada anak yang dinamakan gen.
Secara umum keturunan yang dihasilkan melalui proses reproduksi akan membawa sifat yang mirip dengan orang tuanya, baik secara fisik maupun perilaku. Kedekatan genetik anak dengan orang tua akan menjelaskan kemiripan keluarga. Gen memprogram sifat-sifat khusus  dalam tubuh seseorang sejak masih dalam berbentuk telur yang telah dibuahi  oleh sperma hingga menjadi dewasa.Namun, pada beberapa kasus terdapat variasi yang menyebabkan seseorang sedikit berbeda dengan orang tuanya atau saudara kandungnya. [2]
Di dalam gen terdapat Deoxyribonucleic Acid (DNA) sebagai bahan penyusunnya. DNA yaitu unit penurunan sifat yang meneruskan informasi dari orang tua pada keturunannya.DNA berfungsi menyimpan cetak biru bagi segala aktivitas sel. DNA tersusun dari suatu polimer yang terdiri dari empat monomer[3]yang dinamakan nekleuotida.[4]DNA terdiri atas dua untai yang berpilin membentuk struktur heliks[5] ganda.Di dalam DNA terdapat empat basa yang ditemukan pada DNA adalah adenin (dilambangkan A), sitosin (C, dari cytosine), guanin (G), dan timin (T).Adenin berikatan hidrogen dengan timin, sedangkan guanin berikatan dengan sitosin.[6] Dalam proses reproduksi, terdapat proses rekombinasi susunan DNA seorang anak yang berasal dari DNA ayah dan DNA ibu dengan bantuan mRNA[7]. Berdasarkan kemiripan susunan rantai DNA dari  anak, dapat diketahui siapa orang tua biologis anak tersebut melalui tes DNA.Melalui tes ini dapat menyelesaikan permasalahan tentang nashab anak hasil perzinaan yang tidak diketahui atau diragukan siapa ayah biologisnya.
Dalam hukum Islam, melakukan hubungan seksual antara pria dan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah disebut zina.Hubungan seksual tersebut tidak dibedakan apakah pelakunya gadis, bersuami, atau janda, jejaka, beristri, atau duda sebagaimana yang berlaku pada hukum perdata.Ada dua macam istilah yang digunakan bagi zina, yaitu (1) zina muhson.Yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah atau pernah nikah, (2) zina ghaoru muhson adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah, mereka berstatus perjaka atau perawan.Dan anak yang dilahirkan sebagai akibat zina ghairu muhson disebut anak diluar nikah.
Pengertian anak diluar nikah adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan, sedangkan perempuan tersebut tidak berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang menyetubuhinya. Meskipun demikian dikemudian hari orang tua anak tersebut telah menikah secara sah menurut hukum positif yang berlaku.
B.     Analisis
Berdasarkan rumusan masalah diatas, pemakalah menganalisis dengan melihat paradigma bahwa hubungan nasab antara anak diluar nikah dan bapak biologisnya dapat ditentukan secara pasti melalui tes DNA.Hal ini membawa konsekeunsi bahwa keduanya saling mewarisi termasuk juga dengan keluarga bapaknya. Dengan alasan-alasan berikut:
  1. Akurasi hasil tes DNA sangat tinggi, sehingga lebih logis dijadikan dasar menentukan hubungan nasab, dibanding jika didasarkan atas adanya akad nikah antara bapak ibu seorang anak, termasuk juga jika dibandingkan dengan penentuan hubungan nasab, seorang anak dengan ibunya atas dasar bahwa ibunya itulah yang mengandung (padahal belum tentu anak yang dikandungnya itu berasal dari ovum ibunya sendiri).
  2. Dengan diakuinya secara hukum hubungan nasab antara anak dengan bapaknya walaupun pada hakikatnya hasil perzinaan. Namun akan memberikan jaminan yang pasti bagi anak tersebut, baik berkaitan dengan kepastian nasabnya, maupun dengan hak-haknya yang lain, serta akan memaksa bapak anak terrsebut untuk bertanggung jawab memikul konsekuansi logis dari perbuatannya sendiri.
  3. Jika dengan prinsip al-walad li al-firasy, hukum islam dapat memberikan kepastian hukum hubungan nasab antara seorang anak dengan suami ibunya, maka seharusnya lebih dapat memberikan hal yang sama bagi seorang anak yang dengan pembuktian tes DNA menunjukkan adanya hubungan genetika secara signifikan dengan bapaknya.
Dengan ditemukannya teknologi yang dapat dipergunakan untuk menentukan ada tidaknya hubungan genetic antara seseorangan dengan yang lainnya, maka pendapat tersebut justru prospektif, termasuk juga jika dikaitkan dengan KHI bahwa hukum harus mengakui adanya hubungan tersebut, sekalipun kedua orang tua tersebut akhirnya tidak melakukan pernikahan, jika tes DNA membuktikan adanya pertalian genetic tersebut dengan signifikan, bukan hanya status hukum hubungan nasab antara anak diluar nikah dengan bapaknya menjadi sah, namun juga sekaligus hak-hak anak tersebut menjadi terklindungi.
Menurut hukum positif di Indonesia status anak diluar nikah yang dinikahi laki-laki yang menghamili ibunya termasuk anak sah.Oleh karena itu, antara anak tersebut dengan bapaknya saling mewarisi. Sekalipun yang demikian ini bertentangan dengan jumhur ulama', akan tetapi terdapat pandapat yang sejalan dengan hukum positif tersebut, yang jika di lengkapi dengan tes DNA justru lebih prospektif , baik bagi status hukum anak tersebut maupun bagi kepentingan perlindungan hak-haknya. Bahkan status dan perlindungan tersebut, juga berlaku anak yang lahir diluar nikah, meskipun pada akhirnya kedua orang tuanya tidak melakukan pernikahan, jika tes DNA membuktikan adanya hubungan genetic secara signifikan.









BAB III
DALIL DAN MANHAJ YANG DIGUNAKAN
  1. Dalil Yang Digunakan
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya:
"Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Q.S al-Ahzab: 5)
  1. Manhaj Yang Digunakan
  1. Qiyas
  1. Menghimpun hal-hal yang kemungkinan menjadi illat
a)    Anak angkat[8] adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya.
b)    Anak angkat harus tinggal didalam keluarga orang tua angkatnya.
c)     Anak angkat dihasilkan dari hubungan biologis laki-laki dan perempuan
d)    Mempunyai hak mendapatkan perlindungan, kesejahteraan demi kepentingan yang terbaik untuk anak
e)     Anak angkat memiliki nasab dengan ayahnya
f)    Anak angkat masih dianggap orang asing di dalam keluarga tersebut yang perlu dibatasi pergaulan dan permasalahn aurat
  1. Klasifikasi dari segi kejelasan
Hal-hal yang abstrak meliputi:
o  Anak angkat harus tinggal didalam keluarga orang tua angkatnya
o  Anak angkat masih dianggap orang asing di dalam keluarga tersebut yang perlu dibatasi pergaulan dan permasalahn aurat
o  Anak angkat harus tinggal didalam keluarga orang tua angkatnya.
Hal-hal yang konkrit meliputi :
o  Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya
o  Anak angkat dihasilkan dari hubungan biologis laki-laki dan perempuan
o  Mempunyai hak mendapatkan perlindungan, kesejahteraan demi kepentingan yang terbaik untuk anak
o  Anak angkat memiliki nasab dengan ayahnya
  1. Mereduksi sesuatu yang tidak bisa menjadi illat
o  Anak angkat harus tinggal didalam keluarga orang tua angkatnya
o  Anak angkat masih dianggap orang asing di dalam keluarga tersebut yang perlu dibatasi pergaulan dan permasalahn aurat
o  Anak angkat harus tinggal didalam keluarga orang tua angkatnya.
  1. Menentukan illat
o  Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya
o  Anak angkat dihasilkan dari hubungan biologis laki-laki dan perempuan
o  Mempunyai hak mendapatkan perlindungan, kesejahteraan demi kepentingan yang terbaik untuk anak
o  Anak angkat memiliki nasab dengan ayahnya
  1. Qaidah Fiqhiyyah
اليقين لا يزال با لشك
Artinya:
“Yakin itu terkadang bisa hilang sebab bimbang”.
اذاتعارض الأصلان
Artinya:
"Apabila ada dua asal yang saling bertentangan, maka: yang lebih kuat harus dimenangka".
"Hukum berubah mengikuti perubahan zaman"
Dalam masalah ini manhaj yang diguanakan adalah qiyas yaitu qiyas awlawiy atau juga disebut dengan mafhum muwafaqah. Mafhum muwafaqah adalah
ماكان المسكوت عنه موافقاللمنطوق
Artinya:
“Pentujuk lafal kepada bersamaan hukum yang tidak disebut dengan yang disebut”.
Maksud dari mafhum muwafaqah disini adalah pengertian yang menenjukkan lafal kepada berlakunya arti (hukum) sesuatu yang disebutkan oleh lafal atas suatu peristiwa yang tidak disebutkan hukumnya oleh lafal yang disebutkan karena antara keduanya terdapat persamaan 'illat hukumnya. 'illat hukum ini semata-mata dipahami dari segi bahasa dari lafal tersebut dan bukan diambil dari hasil ijtihad.
  1. Istinbath Hukum
                  Dalam mengistinbathkan hukum, perlu dikaji dan dipertimbangkan dalil-dalil dalam Al-Quran dan Sunnah. Jika di dalam nash tersebut tidak dijelaskan secara tersurat ataupun tersirat, maka digunakan manhaj sebagai metode untuk mengistinbathkan hukum.
                  Berbicara mengenai permasalahan nashab anak di luar nikah yang terbukti secara medis memiliki hubungan dengan ayah biologisnya, maka kami memilih metode qiyas aulawiy atau mafhum muwafaqah. Dalam metode ini terdapat tiga rukun yang tidak bisa ditinggalkan, yaitu : furu', asl, dan illat. Kami mengambil QS. Ahzab 5 sebagai hukum asl. Dapat ditemukan persamaan illat yang terkandung dalam asl dan furu'. QS. Ahzab 5 menjelaskan tentang seruan untuk memanggil anak-anak angkat dengan memakai nama bapak mereka. Secara tersirat nash tersebut menerangkan bahwa nasab anak ada pada ayahnya. Sedangkan masalah yang kami angkat yaitu berkenaan dengan anak hasil perzinaan dan terbukti secara medis memiliki hubungan biologis dengan ayahnya. Jadi, persamaan illat dalam furu' dan asl tersebut yaitu sama-sama anak dari hasil hubungan biologisnya dengan seorang wanita (ibu dari anak tersebut). 
                  Kami sependapat dengan Imam Hanafi yang mengartikan pernikahan sebagai wath'i.Seorang laki-laki yang telah melakukan hubungan biologis dengan seorang wanita, maka dianggap telah melaksanakan pernikahan.
                  Kami juga mengambil beberapa kaedah fiqh untuk mendukung argumen, diantaranya :
اليقين لا يزال با لشك
Artinya:
Yakin itu terkadang bisa hilang sebab bimbang.
Anak di luar nikah yang telah diyakini ada hubungan nashab dengan ayahnya karena telah terbukti ada persamaan genetik dapat menghalangi keraguan tentang siapa ayahnya.
"Hukum berubah mengikuti perubahan zaman"
            Hukum bisa berubah seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.Seperti dalam hal ini, nashab anak di luar nikah dapat diketahui melalui tes DNA yang terbukti akurat.
Argument di atas dapat menasakh Hadits :
الولد للفرا ش و للعا هر الحجر
"Anak itu dinashabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa" (HR. Bukhari no 6760 dan Muslim no 1457 dari Aisyah).
Adapun ayat yang membahas tentang bagian-bagian waris dari seorang anak adalah:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Artinya: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan”.(Q.S. al-Nisa’: 7)
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu :bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu.Ini adalah ketetapan dari Allah.Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Q.S al-Nisa’: 11)
Dari penjelasan ayat diatas maka sudah jelas bahwasanya anak adalah mempunyai hak saling mewarisi atau hak waris, yaitu bisa dilihat dari kata yang menyebutkan لِلرِّجَالِini bisa diartikan sebagai anak, karena ini berkaitan dengan kataالْوَالِدَانِyang berarti anak maka dari itu anak yang dapat dibuktikan secara DNA maka dari sini bisa timbuh hak kewarisan padanya.


[1] Saluran telur pada wanita
[2]Neil A. Campbell, dkk., biologi edisi kelima, (Jakarta:Erlangga,2002),Hlm,242
[3]Satuan terkecil dari suatu makromolekul
[4]Ibid., hlm.243
[5]Rantai yang berbentuk spiral atau berpilin

[6]Asam deoksiribonukleat. Asam_deoksiribonukleat.htm. diakses tanggal 20 Maret 2010

[7]Messenger Ribonucleic Acid adalah protein yang berfungsi membawa informasi yang menetukan urutan asam amino protein dari DNA
[8]Anak angkat = anak Zina dalam hal Nasabnya

No comments:

Post a Comment