Thursday 10 March 2011

contoh SURAT GUGATAN


Malang, 21 Mei 2010
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Kota Malang
Jl. Panji Sroso No.1 Malang

SURAT GUGATAN

Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan segala hormat,-------------------------------------------------------------------------------------
Saya yang bertandatangan di bawah ini:----------------------------------------------------------------
Ramadhita, S.HI., Advocat beralamat kantor di Jalan Gajayana Nomor 19 Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Telp. 0341 234101 Kode Pos 64165 Malang berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 mei 2010 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama Maria Indah binti Yudistira, umur 27 Tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal Jl. Veteran No. 37 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Untuk selanjutnya disebut sebagai:------------------------------------------------------------
----------------------------------------------PENGGUGAT-----------------------------------------------
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:--------------------------------------------------------------
Hadi Sakih bin Umar Sakih, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Dosen, tempat tinggal Jl. Sirsak No. 34 Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Untuk selanjutnya disebut sebagai:-------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------TERGUGAT------------------------------------------------
Adapun dasar dan alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
1.             Bahwa pada tanggal 27 Januari 2005 telah dilaksanakan pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pujon, Kabupaten Pasuruan, sesuai Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 010/02/I/2005, tertanggal 27 Januari 2005;------------------------------------------------------
2.             Bahwa selama perkawinan berlangsung, Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumah pemberian orang tua Penggugat di Jl. Cikampek No. 2 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, selama kurang lebih 4 (empat) tahun;--------------
3.             Bahwa selama perkawinan Penggugat dan Tergugat dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama Abdul Umar yang berumur 4 tahun dan Siti Maria Ulfa  yang berumur 1 tahun;--------------------------------------------------------------------------------------------------
4.             Bahwa semula rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan rukun dan harmonis, namun sejak mengandung anak kedua pada tahun 2008, Penggugat curiga, Tergugat menjalin hubungan dengan wanita lain karena sering keluar kota dengan alasan mengajar di universitas binaan, kecurigaan ini diperkuat dengan adanya SMS mesra dari seorang perempuan bernama Vitri di Handphone Tergugat, pada bulan Februari 2009 rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus yang berujung kekerasan fisik terhadap Penggugat disebabkan hubungan Tergugat dengan wanita tersebut;-------------------------
5.             Bahwa pada bulan Desember 2009 bahwa Tergugat telah melakukan pernikahan sirri dengan Vitri dan menempati rumah kontrakan di Perumahan Griya Shanta Blok A/14 Malang, dari pernikahan sirri tersebut, Vitri telah mengandung 3 bulan;--------------------
6.             Bahwa niat baik dan usaha Penggugat untuk menasehati Tergugat demi mempertahankan perkawinan dan demi anak-anak justru ditanggapi dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Tergugat;------------------------------------------------------------
7.             Bahwa setelah mengetahui pernikahan Sirri Tergugat, Penggugat menanyakan permasalahan tersebut kepada Tergugat, namun Tergugat marah dan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan Penggugat mengalami pendarahan dan melahirkan anak kedua secara prematur di rumah sakit, bukti hasil visum rumah sakit umum Saiful Anwar Malang (terlampir);---------------------------------
8.             Bahwa setelah kejadian tersebut Tergugat meninggalkan rumah dan tidak kembali untuk menjenguk atau merawat serta membayar pembiayaan rumah sakit;-----------------
9.             Bahwa sampai saat ini Tergugat tidak memperdulikan kondisi anak-anak dan tidak pernah memberikan kasih sayang terhadap mereka;--------------------------------------------  
10.         Bahwa sampai saat ini Tergugat tidak memberikan nafkah terhadap Penggugat dan anak-anak, sehingga Penggugat harus bekerja di sebuah Butik yang disewa di area pusat perbelanjaan Malang Town Square;-------------------------------------------------------
11.         Bahwa dalam kondisi rumah tangga yang demikian, Penggugat merasa sudah tidak sanggup lagi membina rumah tangga dengan Tergugat dan lebih baik bercerai, karena sudah tidak mungkin dapat mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan harmonis sebagaimana yang dimaksud oleh tujuan perkawinan;-----------------------------------------
12.         Bahwa Penggugat mempunyai sangka yang beralasan Tergugat akan mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan barang-barang milik bersama, baik yang berupa barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak antara lain berupa Rumah dan Tanah di Perumahan Griya Shanta Blok A/14 Malang, mohon terlebih dahulu Pengadilan Agama Kota Malang berkenan melakukan sita harta bersama (marital beslag) terhadap barang yang dikuasai Tergugat tersebut di atas;----------------------------
13.         Bahwa Penggugat sanggup membayar biaya yang timbul dari perkara ini;-----------------
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mengajukan gugatan cerai kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Malang dan mohon putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR
1.             Mengabulkan guugatan Penggugat;---------------------------------------------------------------
2.             Menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat Hadi Sakih bin Umar Sakih terhadap Penggugat Maria Indah binti Yudistira;----------------------------------------------------------
3.             Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Lowokwaru Kota Malang untuk mencatat perceraian tersebut;-----------------------------------------------------
4.             Menetapkan hak asuh (hadhanah) dari kedua anak yang terlahir dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat berada di tangan Penggugat;-------------------------------------
5.             Memerintahkan Tergugat membayar biaya kehidupan dan pendidikan kedua anak tersebut hingga dewasa;----------------------------------------------------------------------------
6.             Memerintahkan Tergugat membayar biaya perkara;-------------------------------------------
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Penggugat mohon keputusan yang seadil-adilnya;----------------------------------------------------------------------------------------

Wassalamualaikum Wr.Wb.
Kuasa Hukum Penggugat,



Ramadhita, S.HI.

No comments:

Post a Comment