Thursday 10 March 2011

SURAT KUASA


SURAT KUASA
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama               : Maria Indah binti Yudistira
Umur               : 27 Tahun
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Swasta
Alamat                        : Jl. Veteran 37 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Lowokwaru Kota Malang
Dengan ini memberi kuasa penuh kepada Ramadhita, S.HI Nomor Tanda Pengenal Advokat A.06.1527 seorang Advokat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) dan memilih kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya di Jalan Gajayana Nomor 19 Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Telp. 0341 234101 Kode Pos 64165 Malang
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili, mendampingi, dan membela dalam perkara:
Ditingkat         : Pengadilan Agama Kota Malang, Banding, dan Kasasi
Sebagai            : Penggugat
Melawan         : Hadi Sakih bin Umar Sakih, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Dosen, tempat kediaman  Jl. Sirsak Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru Kota Malang
Mengenai        : Gugatan Cerai terhadap Hadi Sakih bin Umar Sakih
Untuk keperluan di atas, maka penerima kuasa dapat melakukan tindakan-tindakan tersebut di bawah ini:
-                 Berhak mendampingi dan membela kepentingan pemberi kuasa dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Malang, Banding, dan Kasasi;
-                 Menghadap pejabat pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Pejabat-pejabat Bank, PPAT/Notaris, Badan Pertanahan Nasional atau lebih tinggi lainnya baik sipil, militer dan swasta yang bersangkutan serta menghadiri sidang;
-                 Menyusun, menandatangani, mengajukan surat permohonan, gugatan, jawaban replik, duplik, kesimpulan dan atau surat-surat lain yang berkaitan dengan kepentingan yang memberi kuasa;
-                 Memberi keterangan-keterangan dan jawaban-jawaban, mengajukan atau menolak saksi-saksi dan bukti-bukti, menandatangani berita acara, akta-akta, menyerahkan tanda-tanda dan menerima bukti penyerahan;
-                 Memohon, menerima atau menolak keputusan-keputusan, memohon banding, kasasi dan menyertakan memori-memorinya, pemeriksaan banding dan pelaksanaan putusan;
-                 Melakukan tindakan hukum yang diperlukan dan dipandang baik oleh penerima kuasa untuk kepentingan pemberi kuasa yang dilindungi undang-undang;
-                 Penerima kuasa menerima upah sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta limaratus ribu rupiah) untuk membela yang memberi kuasa di Pengadilan Agama;
-                 Jika terjadi banding dan kasasi , segala keperluan makan, transportasi dan penginapan penerima kuasa selama proses tersebut ditanggung oleh pemberi kuasa;
-                 Jika pemberi kuasa menang, penerima kuasa berhak menerima 2,5 % dari harta yang disengketakan dalam perkara tersebut;
Demikian surat kuasa ini diberikan dan tidak akan ditarik kembali sebelum persoalannya atau perkaranya selesai, kecuali atas persetujuan keduabelah pihak Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa serta diberikan hak untuk menguasakan kepada orang lain (substitusi) dan hak retensi menurut hukum.

Malang, 20 Mei 2010
Penerima Kuasa                                                                                  Pemberi Kuasa


Ramadhita, S.HI.                                                                                   Maria Indah

No comments:

Post a Comment