Thursday 10 March 2011

Menganalisis Kasus Pidana Suap Perspektif Hukum Pidana


A.           Kronologi Kasus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Dugaan suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi terus bergulir. Hal tersebut berawal dari laporan tim investigasi dugaan makelar kasus Mahkamah Konstitusi pimpinan Refly Harun. Ada dua kasus yang menjadi fokus pemberitaan belakangan ini. Pertama, kasus sengketa Pilkada Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pada kasus tersebut, nama hakim Konstitusi, Akil Mochtar disebut-sebut menerima uang Rp 1 milliar dalam bentuk pecahan dollar AS dari Bupati Simalungun JR Saragih. Perkara kedua, kasus Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan, yang menyebut nama keluarga hakim konstitusi, Arsyad Sanusi terlibat . Serta Panitera Pengganti MK, Makhfud diduga menerima uang sebesar Rp 35 juta dari Dirwan Mahmud calon Bupati Bengkulu Selatan. Berikut isi testimoni Refly Harun atas dugaan suap menyuap di MK yang diterima dari sumber Tribunnews.com terkait kasus dugaan suap anak hakim Konstitusi Arsyad Sanusi.
Sedikitnya ada 10 pertemuan yang dilakukan antara anak hakim MK Arsyad Sanusi, Neshawaty, adik ipar Arsyad Sanusi, Zaimar, Panitera MK, Makhfud dan mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud :
Pertemuan I :
Dalam proses pengajuan Uji Materi, Dirwan Mahmud pernah ditemui seorang teman. Teman tersebut menyatakan ada orang yang bisa membantu untuk memenangkan perkara di Mahkamah Konstitusi. Tepatnya perkara yang baru diajukan. Tanpa memberi persetujuan, orang itu meyakinkan Dirwan Mahmud dan mempertemukannya dengan seseorang bernama Edo. Edo mengambil yang mengambil inisiatif pertama memperkenalkan Dirwan Mahmud dengan Zaimar.
Akhirnya Zaimar meminta alamat dengan teman dan datang ke Apartemen Alson di kawasan Senen yaitu tempat Dirwan menginap di Jakarta. Peristiwa ini terjadi pada bulan Agustus tahun 2009 dan lokasi pertemuan di restoran apartemen Alson. Dalam pertemuan I tersebut dihadiri oleh Edo, Zaimar, Dirwan Mahmud, Yanto dan Syamsu Hermato.
Berdasarkan cerita Edo, Zaimar bisa membantu menghubungkan dengan Nesha. Menurut Zaimar, Nesha bisa membantu menyelesaikan permasalahan uji materi karena ia dianggap memiliki kedekatan dengan salah seorang hakim MK.
Pertemuan II :
Bermula dari cerita di pertemuan pertama kemudian dilanjutkan dengan pertemuan kedua. Pertemuan kedua ini difasilitasi oleh Neshawaty dan pertemuan berlangsung di kediaman Hakim MK Arsyad Sanusi, persisnya di Apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat. Alasan diadakan pertemuan akan berguna meyakinkan Dirwan Mahmud bahwa Nesha benar anak salah satu seorang hakim MK. Peristiwa ini terjadi dua minggu setelah pertemuan pertama. Dalam pertemuan kedua hadir Nesha, Zaimar dan Dirwan Mahmud. Inti pertemuan, Nesha menjelaskan mengenai kemampuan dia untuk membantu uji materi yang sudah dimasukkan ke MK. Pada pertemuan ini Nesha juga menerima uang sebesar Rp 3.000.000.
Pertemuan III :
Pertemuan ini berlangsung di salah satu restoran di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat dan berlangsung pada pukul 19.00 WIB. Pertemuan sebagai tindak lanjut atas pertemuan kedua tu berlangsung bulan September 2009 atau menjelang bulan Ramadhan.Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Nesha, Dirwan Mahmud, Edo, Zaimar dan Makhfud. Inti pertemuan ini Nesha mengenalkan Makhfud sebagai panitera perkara di MK dan Nesha meyakinkan bahwa Makhfud yang membantu menangani persidangan uji materi di MK kepada Dirwan Mahmud. Dalam pertemuan ini Zaimar juga menerima uang sebesar Rp 2.000.000.
Pertemuan IV :
Dari pertemuan di Jalan Majapahit, pada jam 21.00 WIB di malam yang sama, lokasi pertemuan pindah yakni ke Apartemen Alson di kawasan Senen. Tepatnya di restoran lantai bawah. Ketika itu Makhfud naik satu mobil dengan Dirwan Mahmud yang di dalamnya ada Edo dan Faisal.
Inti pertemuan, Makhfud siap akan membantu menindaklanjuti apa yang sudah diceritakan perihal uji materi yang diajukan tim Dirwan Mahmud. Atas rencana bantuan yang dijanjikan, Makhfud menerima uang dari Dirwan Mahmud sebesar Rp 1.000.000. Uang ini dianggap sebagai ongkos pulang ke Bekasi karena memang hari sudah malam dan ia tidak mau diantar.
Pertemuan V :
Pertemuan ini atas inisiatif Nesha, ia mengundang untuk buka puasa bersama di Jalan Juanda, Jakarta Pusat atau tepatnya di RM Sari Minang. Tetapi kemudian Nesha tidak hadir dalam pertemuan karena ada acara mendadak. Tetapi Nesha menitipkan agenda pertemuan dan apa-apa yang mau disampaikan ke Zaimar dan Makhfud. Dalam pertemuan ini dihadiri oleh Makhfud, Zaimar, Dirwan Mahmud, Edo dan Yanto.Inti pertemuan Zaimar menyatakan mengenai permintaan dana sebesar 3,5 milliar dalam bentuk uang dollar AS sebagai usaha untuk menolong Dirwan Mahmud. Uang tersebut rencananya akan dibagikan ke anggota hakim MK kecuali Ahmad Sodiki dan panitera persidangan.Alasannya karena pernyataan dissenting opinion yang disampaikan Ahmad Sodiki dalam putusan MK sebelumnya dianggap sudah membantu Dirwan Mahmud, jadi tidak perlu dimintai dukungan lagi. Waktu pertemuan awal bulan September atau pertengahan bulan Puasa tahun 2009.
Pertemuan VI :
Pertemuan ini dilakukan di apartemen Alson di kawasan Senen, Jakarta Pusat tepatnya di restoran lantai bawah. Pertemuan ini penegasan atas pertemuan di RM Sari Minang. Pertemuan ini dihadiri oleh Zaimar, Edo, Dirwan Mahmud dan Edi. Inti pertemuan menekankan realisasi pembiayaan sebesar 3,5 milliar dalam bentuk dollar AS. Selain itu Zaimar juga menyampaikan bahwa Nesha meminta uang untuk menyambut lebaran sebanyak Rp 25 juta. Berdasarkan pertemuan ini Dirwan Mahmud mentransfer sebesar Rp 20 juta. Uang ditransfer melalui rekening Edo di Bank BNI. Lalu Edo menyerahkan uang ke Nesha.
Berdasarkan pengakuan Makhfud tanggal 28 November 2010 setelah pertemuan di Bantar Gebang, Bekasi, Makhfud yang diajak ketemu sama Dirwan dan mengakui menerima uang dari Nesha sebesar Rp 5.000.000. Zaimar dalam pertemuan ini juga menerima uang Rp 1.000.000.



Pertemuan VII :
Pertemuan dilakukan berikutnya di Mc Donald Pulomas, Jakarta Timur pada Oktober 2009, inisiatif pertemuan adalah dari Zaimar. Hadir dalam pertemuan ini Zaimar, Dirwan Mahmud, Edi dan Syamsu Hermanto.
Inti pertemuan, Zaimar mengatakan bahwa uang sebesar 3,5 milliar dalam bentuk Dollar yang diminta Nesha untuk dikasihkan kepada lima hakim dan satu panitera segera direalisasikan. Menurut Zaimar, uang tersebut sudah ditanyakan oleh hakim MK. Tetapi oleh Dirwan Mahmud disampaikan bahwa uang sebesar itu tidak ada. Jelasnya, Dirwan Mahmud tidak punya uang sebagaimana diminta. Tetapi Dirwan Mahmud bersedia memberikan 5 sertifikat sebagai agunan dengan nilai 2,5 milliar. Apabila Dirwan Mahmud menang, maka semua uang yang diminta akan dibayar tunai asalkan ada keputusan MK, yang menyatakan Dirwan Mahmud menang di uji materi. Sebagai pegangan, Zaimar sempat membawa salah satu sertifikat rumah yang terletak di daerah Cileduk. Zaimar menerima uang Rp 3.000.000.
Pertemuan VIII :
Pertemuan dilakukan di Mc Donalds, Pulomas, Jakarta Timur atau tepatnya satu bulan setelah pertemuan sebelumnya yaitu November 2009. Pertemuan itu dihadiri Zaimar, Dirwan Mahmud, Faisal dan Edi. Inti Pertemuan, dalam pertemuan ini Zaimar menegaskan bahwa mereka tidak mau sertifikat dan tetap meminta uang kontan dalam bentuk Dollar AS. Tetapi karena tidak ada uang, Zaimar mengembalikan sertifikat yang sudah dibawanya tersebut kepada Dirwan Mahmud. Selain itu, Zaimar juga menyatakan bahwa Makhfud meminta uang, karena mau pulang ke Jawa. Pada pertemuan ini Zaimar menerima uang dari Dirwan Mahmud sebesar 200 dollar AS.
Pertemuan IX :
Pertemuan berlangsung di rumah Makhfud di perumahan MK di Bekasi. Pertemuan dilakukan waktu malam hari atau waktunya seminggu setelah penyerahan uang Rp 50 juta. Hadir saat itu Makhfud dan Dirwan Mahmud. Inti pertemuan, Dirwan Mahmud meminta Makhfud meyakinkan lima hakim MK bahwa uang sebesar Rp 3,5 milliar akan diberikan apabila telah ada keputusan MK yang memenangkan Dirwan Mahmud. Sebagai hadiahnya Dirwan memberikan sebuah rumah di Ciledug Indah seharga Rp 250.000.000 dengan cara menyerahkan langsung sertifikat rumah tersebut kepada Makhfud. Dalam pembicaraan bahwa hakim di MK masih memberikan penilaian 50:50 kepada Dirwan, ajdi Dirwan kembali menegaskan supaya Makhfud mmebantu melobi hakim-hakim agar membantu memenangkan uji materi.
Pertemuan X :
Dirwan Mahmud diundang Makhfud ke rumahnya di komplek perumahan MK di Bekasi, tepatnya dua minggu sebelum pembacaan keputusan akhir MK terkait uji materi. Pertemuan dihadiri Makhfud dan Dirwan Mahmud. Inti pertemuan, Makhfud mengembalikan sertifikat rumah yang sudah diserahkan Dirwan Mahmud sebelumnya. Dirwan Mahmud menjadi curiga karena kemungkinan Makhfud tidak membantu dan dia sudah tahu keputusan MK bahwa MK tidak memenangkan Dirwan Mahmud dalam uji materi.

Kesimpulan akhirnya :
·                        Nesha menerima uang sebesar Rp 20.000.000
·                        Makhfud menerima uang Rp 56.000.000
·                        Zaimar menerima uang sebesar Rp 9.000.000 ditambah uang sebesar 200 dollar AS.
·                        Total uang yang diberikan untuk mereka bertiga dalam rangka mengurus urusan uji materi adalah sebesar Rp 87.000.000.

Penulis: Willy_Widianto
Editor: Omdsmy_Novemy_Leo
Sumber: Tribunnews.com


B.            Konsep Hukum Pidana
Pengungkapan berbagai kasus pidana oleh para penegak hukum tidak mungkin terlepas dari konsep-konsep dasar Hukum Pidana. Sebab konsep-konsep tersebut dapat dapat membantu atau setidaknya dapat digunakan sebagai acuan melacak pelaku kejahatan sekaligus menelusuri hubungan antara perbuatan pelaku dengan akibat terlarang dalam suatu aturan. Hukum pidana sendiri secara objektif (ius poenale) didefinisikan sebagai sejumlah aturan yang yang mengandung larangan atau keharusan yang dimana terhadap pelanggarannya diancam dengan hukuman. Sedangkan secara subjektif (ius puniendi) didefinisikan dengan sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang.[1]  Hukum Pidana dibagi menjadi dua: (1) hukum pidana materiil yang mengatur tentang perbuatan yang dapat diancam dengan hukuman, siapa-siapa yang dapat dihukum, dan hukuman apa yang semestinya dijatuhkan; (2) hukum pidana formil meliputi sejumlah aturan tentang cara-cara negara mempergunakan haknya untuk melaksanakan hukuman. Berdasarkan pada hal-hak di atas, dirumuskan konsep-konsep dasar hukum pidana sebagai berikut:
1.             Perbuatan Pidana
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum yang disertai dengan sanksi-sanksi tertentu.[2] Perbuatan pidana mempunyai beberapa syarat, antara lain:
a.              Harus ada perbuatan pidana;
b.             Perbuatan tersebut harus sesuai dengan apa yang diatur dalam ketentuan hukum;
c.              Perbuatan itu harus berlawanan dengan hukum
d.             Harus terbukti adanya kesalahan pada orang yang berbuat;
e.              Terhadap perbuatan itu harus ada ancaman hukuman dalam Undang-Undang
Selain itu, perbuatan pidana juga mempunyai unsur-unsur yang dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu unsur subyektif yang melekat pada diri pelaku atau segala sesuatu yang berhubungan dengan diri pelaku dan segala yang terkandung dalam hatinya, seperti kesengajaan atau kelalaian (dolus atau culpa), maksud (vornemen) pada suatu percobaan (poging), macam-macam maksud, merencanakan terlebih dahulu (vorbedachte raad), dan perasaan takut (vress). Sedangkan unsur kedua adalah unsur objektif yang berkaitan dengan keadaan-keadaan pada saat tindakan terlarang dilakukan oleh pelaku, seperti sifat melanggar hukum (wederichtelijkheid), kualitas diri pelaku (Pegawai negeri), dan kausalitas.[3]
 Suatu perbuatan dapat dimasukkan dalam perbuatan pidana apabila terklasifikasi dalam perbuatan yang salah atau tidak. Menurut pendirian formal, perbuatan dianggap keliru jika melanggar ketentuan Undang-Undang. Sedangkan menurut pendiriian meteriil, perbuatan dipandang keliru jika melanggar ketentuan tertulis (peraturan perundang-undangan) dan norma-norma yang hidup di masyarakat (living law). Menurut vost termasuk dalam perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang dilarang oleh masyarakat.[4]  
2.             Asas-Asas Pidana
Terdapat beberapa asas dalam hukum pidana, antara lain:
a.              Asas Legalitas (principle of Legality)
Asas ini menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kecuali telah ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan (nullum delictum nulla poena sine praevia legi peonali). Menurut Moeljatno, asas legalitas di atas mengandung tiga pengertian: (1) Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kelau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan perundang-undangan; (2) Untuk menentukan perbuatan pidana tidak boleh menggunakan analogi; (3) aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut. Asas ini dapat ditemukan dalam pasal 1 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:
Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
b.             Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Green Straf Zonder Schuld)
Asas ini ada dalam hukum yang tidak tertulis dalam masyarakat. Apabila ada seseorang yang dipidana tanpa mempunyai kesalahan maka hal ini akan mencoreng rasa keadilan. Asas ini dapat membantu masyarakat untuk menganalisis perbuatan pidana meskipun tidak mengetahui ketentuan hukum pidana dalam Undang-Undang.
3.             Teori Kausalitas
Secara etimologi, Kausalitas atau causalitied berasal dari kata causa yang berarti sebab.[5] Kata Kausa dalam Kamus Hukum diartikan dengan alasan atau dasar hukum; suatu sebab yang dapat menimbulkan suatu kejadian.[6] Berdasarkan pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kausalitas merupakan suatu yang menyatakan tentang hubungan sebab dan akibat. Dalam ilmu hukum pidana teori kausalitas dimaksudkan untuk menentukan hubungan objektif antara perbuatan manusia dengan akibat yang tidak dikenhadi undang-undang. Penentuan sebab akibat dalam kasus-kasus pidana menjadi persoalan yang sulit untuk dipecahkan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri tidak petunjuk tentang hubungan sebab dan akibat yang dapat menimbulkan delik. Meskipun dalam beberapa pasal KUHP dijelaskan bahwa dalam delik-delik tertentu diperlukan adanya suatu akibat tertentu guna menjatuhkan pidana terhadap pembuatnya.[7]
Sebelum membahas lebih jauh tentang teori kausalitas, pada bagian ini diperlukan penjelasan tentang tindak pidana berdasarkan cara merumuskannya.  Tindak pidana dibagi menjadi dua, yaitu tindak pidana formil (formeel delicten) dan tindak pidana materiil (materieel delicten). Tindak pidana formil adalah tindak pidana yang dirumuskan dengan melarang melakukan suatu tikah laku tertentu. Artinya dalam rumusan itu secara tegas disebutkan perbuatan tertentu yang menjadi pokok larangan. Dalam kaitannya dengan kasus pidana, apabila perbuatan tersebut selesai dilakukan maka dapat disebut sebagai tindak pidana, tanpa memandang  akibat yang ditimbulkan. Misalnya tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHP. Apabila pencurian telah selesai dilakukan maka dapat disebut sebagai tindak pidana.[8]  
Sedangkan tindak pidana materiil adalah tindak pidana yang menitik beratkan pada  larangan timbulnya akibat tertentu atau akibat konstitutif. Meskipun dalam rumusan tindak pidana disebutkan adanya unsur tingkah laku tertentu. Untuk menyelesaikan tindak pidana tidak tergantung pada selesainya perbuatan, akan tetapi tergantung pada akibat terlarang yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Misalnya menghilangkan nyawa pada kasus pembunuhan Pasal 338 KUHP.  Perbuatan menghilangkan nyawa seperti menusuk dengan benda tajam tidak bisa menimbulkan tindak pidana pembunuhan jika korbannya tidak meninggal dunia. Tindakan ini dimasukkan dalam katagori percobaan pembunuhan pasal 338 KUHP.[9] Untuk menimbulkan tindak pidana materiil secara sempurna diperlukan 3 syarat yang  tak terpisahkan, yaitu terwujudnya tingkah laku, terwujudnya akibat, dan adanya hubungan kausalitas di antara keduanya.
Usaha menentukan hubungan sebab akibat dalam suatu kasus pidana terdapat beberapa teori yang dapat digunakan. Meskipun demikian, tetap harus berpedoman pada falsafah Poset hoc non propter hoc yang menyatakan bahwa suatu peristiwa yang terjadi setelah peristiwa lain belum tentu merupakan akibat dari peristiwa yang mendahuluinya.[10]        
Ada beberapa ajaran kausalitas yang dikelompokkan menjadi tiga teori besar:
1.             Teori Conditio Sine Qua Non
Teori ini pertama kali dicetuskan pada tahun 1873 oleh Von Buri, ahli hukum dan mantan presiden Reichsgericht (Mahkamah Agung) Jerman.[11] Von Buri mengatakan bahwa tiap-tiap syarat atau semua faktor yang turut serta atau bersama-sama menjadi penyebab suatu akibat dan tidak dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor yang menimbulkan akibat harus dianggap causa (sebab).[12] Tiap-tiap faktor memiliki nilai yang sama dan sederajad tidak membedakan faktor syarat dan faktor penyebab.[13] Jika salah satu syarat tidak ada maka akan menimbulkan akibar yang lain pula.[14] Teori ini juga disebut dengan equivalent theori karena setiap syarat nilainya sama dan bedingung theori sebab bagianya tidak ada perbedaan antara syarat dan penyebab.[15] Ajaran ini berimplikasi pada perluasan pertanggungjawaban dalam perbuatan pidana.
Seperti halnya teori-teori yang lain, teori Von Buri ini memiliki kelemahan dan kelebihan tersendiri. Kelemahan ajaran ini adalah tidak dibedakannya faktor syarat dan faktor penyebab. Dalam ilustrasi kasus di atas, si pengemudi mini bus harus diminta pertanggung jawaban atas kematian pengendara sepeda motor. Padahal bunyi klakson dan suara rem merupakan faktor syarat bukan faktor penyebab. Hal ini dipandang tidak adil sebab tidak ada unsur kesengajaan atau kealpaan pada dirinya. Artinya teori ini bertentangan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straft zonden schuld). Sedangkan kelebihan dari teori ini adalah mudah digunakan dan diterapkan tanpa menimbulkan perdebatan dan pemikiran mendalam untuk mencari faktor penyebab yang sebenarnya.
Pengaut teori Von Buri adalah Van Hammel yang mengatakan bahwa teori Conditio Sine Qua Non satu-satunya teori logis yang dapat dipertahankan. Namun, penggunaannya dalam hukum  pidana harus disertai oleh teori kesalahan. Teori menyatakan tidak semua orang yang perbuatannya menjadi salah satu faktor di antara sekian banyak faktor dalam suatu peristiwa yang menimbulkan akibat terlarang harus bertanggung jawab atas akibat itu, melainkan apabila perbuatan dirinya terdapat unsur kesalahan baik kesengajaan atau kealpaan.[16] Pendapat Van Hammel ini dianggap wajar sebab ia adalah pengikut aliran monistis yang tidak memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana.
2.             Teori Individualisasi
Teori ini berusaha mencari faktor penyebab dari timbulnya suatu akibat dengan hanya melihat pada faktor yang ada atau terdapat setelah perbuatan dilakukan. Dengan kata lain peristiwa dan akibatnya benar-benar terjadi secara konkret (post factum).[17] Menurut teori ini tidak semua faktor merupakan penyebab. Dan faktor penyebab itu sendiri adalah faktor yang sangat dominan atau memiliki peran terkuat terhadap timbulnya suatu akibat. Pendukung teori ini adalah Birkmayer dan Karl Binding.
Birkmayer mengemukakan teori de meest werkzame factor pada tahun 1885 yang menyatakan bahwa dari serentetan syarat yang tidak dapat dihilangkan, tidak semua dapat digunakan untuk menimbulkan suatu akibat, hanya faktor yang dominan atau kuat pengaruhnyalah yang dapat dijaadikan penyebab timbulnya suatu akibat. Kesulitannya adalah bagaimana menentukan faktor yang dominan dalam suatu perkara.[18] Karl Binding mengemukakan teori ubergewischts theorie yang menyatakan bahwa faktor penyebab adalah faktor terpenting dan sesuai dengan akibat yang timbul. Dalam suatu peristiwa pidana, akibat terjadi karena faktor yang menyebabkan timbulnya akibat lebih dominan (faktor positif) daripada faktor yang meniadakan akibat (faktor negatif). Satu-satunya faktor sebab adalah faktor syarat terakhir yang menghilangkan kesimbangan dan memenangkan faktor positif tadi.
3.        Teori Generalisasi
Teori ini menyatakan bahwa dalam mencari sebab (causa) dari rangkaian faktor yang berpengaruh atau berhubungan dengan timbulnya akibat dilakukan dengan melihat dan menilai pada faktor mana yang secara wajar dan menurut akal serta pengalaman pada umumnya dapat menimbulkan suatu akibat.[19]  Pencarian faktor penyebab tidak berdasarkan faktor setelah peristiwa terjadi beserta akibatnya, tetapi pada pengalaman umum yang menurut akal dan kewajaran manusia. Persoalannya kemudian bagaimana menentukan sebab yang secara akal dan menurut pandangan umum menimbulkan akibat? Berdasarkan pertanyaan ini kemudian muncul teori Adequat yaitu:[20]
a.         Teori Adequat Subjektif
Dipelopori oleh J. Von Kries yang menyatakan bahwa yang menjadi sebab dari rangkaian faktor yang berhubungan dengan terwujudnya delik, hanya satu sebab saja yang dapat diterima, yakni yang sebelumnya telah dapat diketahui oleh pembuat.
b.        Teori Adequat objectif-nachtraglicher prognose
Teori ini dikemukakan oleh Rumelin, yang menyatakan bahwa yang menjadi sebab atau akibat, ialah faktor objektif yang ditentukan dari rangkaian faktor-faktor yang berkaitan dengan terwujudnya delik, setelah delik terjadi. Atau dengan kata lain causa dari suatu akibat terletak pada faktor objektif yang dapat dipikirkan untuk menimbulkan akibat.
c.         Teori Adequate menurut Traeger
Menurut Traeger, akibat delik haruslah in het algemeen voorzienbaar artinya pada umumnya dapat disadari sebagai sesuatu yang mungkin sekali dapat terjadi. Van Bemmelen mengomentari teori ini bahwa yang dimaksud dengan in het algemeen voorzienbaar ialah een hoge mate van waarschijnlijkheid yang artinya, disadari sebagai sesuatu yang sangat mungkin dapat terjadi.
4.             Melawan Hukum
Moelyatno berpendapat bahwa sifat melawan hukum merupakan unsur mutlak tindak pidana. Sebab ia merupakan penilaian objektif terhadap suatu perbuatan. Sikap ini dibedakan menjadi dua yaitu sikap melawan hukum formal, dimana suatu perbuatan dipandang bersifat melawan hukum jika perbuatan diancam pidana dan dirimuskan dalam Undang-Undang dan sikap melawan hukum materiil yaitu suatu perbuatan dipandang melawab hukum bukan hanya karena bertentangan dengan Undang-undang melainkan juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis di masyarakat.

5.             Pemberatan pidana
Berkaitan dengan pemberatan sanksi pidana, Undang-undang memberikan acuan sebagai berikut:[21]
a.              Di Perberat karena Memangku  sebuah jabatan.
Hal ini dapat ditemukan dalam pasal 52 KUHP yang menyatakan bahwa bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Berdasarkan pasal 52 KUHP di atas, pemberatan terletak pada keadaan jabatan kualitas si pelaku (pejabat atau pegawai negeri) mengenai empat hal: (1) Melanggar suatu kewajiban tertentu dari jabatannya, yaitu suatu kewajiban yang berhubungan erat dengan tugas atau pekerjaan tertentu dari suatu jabatan;[22] (2) Memakai kekuasaan jabatannya, yaitu kekuasaan yang melekat dan timbul dari jabatan yang dipangku. Kekuasaan ini dapat disalahgunakan untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang berkaitan dengan jabatannya itu;[23] (3) Menggunakan kesempatan dari jabatannya, pns dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan hak dan kawajiban jabatan yang dipangkunya. Kadangkala adanya kesempatan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan aturan perundang-undangan; (4) Menggunakan sarana yang diberikan karena jabatannya, dalam menjalankan jabatannya seorang pns diberiakan sarana-sarana penunjang untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Jika sarana ini digunakan untuk melakukan suatu perbuatan pidana maka dia telah menyalahgunakan sarana jabatannya.[24]
Jika seorang pejabat atau pegawai negeri melakukan empat pelanggaran di atas maka hukumannya dapat diperberat sepetiga. Selain itu, Bab XXVIII Buku II dan Bab VII Buku III KUHP secara khusus membahas tentang kejahatan atas dasar penyalahgunaan jabatan.
Sedangkan, tentang siapa dan syarat-syarat pegawai negeri yang dimaksud dapat lihat dalam pasal 92 KUHP, yang berbunyi:
(1) Yang disebut pejabat, termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan, ata badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah; begitu juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah.
(2) Yang disebut pejabat dan hakim termasuk juga hakim wasit; yang disebut hakim termasuk juga orang-orang yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota pengadilan agama. 
(3) Semua anggota Angkatan Perang juga dianggap sebagai pejabat.
Mahkamah Agung RI sebagaimana tercantum dalam putusan-putusannya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah setiap orang yang diangkat oleh penguasa yang dibebani dengan jabatan umum untuk melaksanakan sebagian tugas negara. Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menyatakan bahwa pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejaba yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi memberikan definisi lebih luas tentang pegawai negeri sebagai berikut:[25]
1)             pegawai  negeri  sebagaimana undang-undang tentang Kepegawaian;
2)             pegawai  negeri  sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;  
3)             orang yang menerima gaji  atau upah dari  keuangan negara atau daerah;
4)             orang yang menerima gaji  atau upah dari  suatu korporasi  yang menerima      bantuan dari  keuangan negara atau daerah; atau
5)             orang yang menerima gaji  atau upah dari  korporasi  lain yang mempergunakan  modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat. 
Pemberatan sanksi pidana karena dengan jabatan yang dimiliki dan disalahgunakan maka seorang pegawai negeri akan mudah melakukan perbuatan pidana. Selain itu, penyalahgunaan wewanang akan mewujudkan niat buruknya melanggar apa yang dilarang undang-undang.
b.             Menggunakan bendera kebangsaan. 
Dirumuskan dalam pasal 52 a KUHP yang menyatakan Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut ditambah sepertiga.  Berdasarkan Undang-Undang nomor 73 Tahun 1958 alasan pemberatan diletakkan pada penggunaan bendera kebangsaan. Seolah-seolah apa yang dilakukan oleh pelaku merupakan perbuatan resmi, hal ini bertujuan untuk mengelabuhi publik. Sehingga memperlancar melakukan perbuatan pidana
c.              Pengulangan.
Masyarakat menganggap bahwa setiap orang yang telah dipidana, kemudian mengulangi tindak pidana tersebut, disinilah arti pengulangan tanpa memandang syarat-syarat lainnya. Sedangkan dalam arti hukum pidana, tidak hanya melihat berulangnya melakukan tindak pidana tetapi dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan Undang-Undang.[26]
C.            Analisis Kasus
Isu suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi pertama kali diungkapkan Refly Harun di kolom opini harian Kompas 25 Oktober 2010 dengan tajuk ”Apakah MK Masih Bersih?”.[27] Kasus ini berawal saat Refly  menagih bayaran mereka pada kliennya JR. Saat diminta bayaran, Saragih justru meminta ada potongan harga pembayaran sebesar Rp 1 miliar karena akan diberikan kepada hakim Mahkamah Konstitusi. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud M.D, segera memberikan klarifikasi sebagai upaya menjaga nama baik lembaga yang dipimpinnya. Bahkan memberikan ultimatum kepada Refly untuk segera membentuk tim investigasi untuk membuktikan dugaan suap yang melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi. Jika tidak, maka Refli akan diadukan ke pihak yang berwenang dengan alasan pencemaran nama baik lembaga peradilan.
Seteleh mendapatkan desakan dari pihak Mahkamah Konstitusi, akhirnya Refli mengajukan dua orang nama sebagai anggota tim investigasi yaitu Adnan Buyung Nasution dan Bambang Hari Murti. Selain itu, dalam tim ini juga dimasukkan nama Bambang Widjojanto dan Saldi Isra yang bekerja atas nama MK. Tugas utama dari tim ini adalah mencari indikasi suap dan siapa hakim yang disebutkan Refli, telah berhubungan dengan pihak akan memberikan suap. Hasil temuan tim tersebut nantinya bisa masuk dalam perkara pidana yang dilanjutkan ke pengadilan atau pembentukan panel etik untuk hakim MK yang terlibat.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama satu bulan, pada awal bulan Desember 2010, tim memberikan sejumlah informasi yang mengarah pada indikasi suap yang dilakukan di lingkungah Mahkamah Konstitusi. Dari hasil temuan ini, disebutlah nama dua orang hakim konstitusi yaitu Arsyad Sanusi dan Akil Mochtar; satu orang panitera pengganti bernama Makhfud; dan anggota keluarga hakim bernama Neshawaty Arsyad, anak kandung hakim konstitusi Arsyad Sanusi, dan Zaimar, adik ipar Arsyad. Nama-nama tersebut diduga menerima suap dari calon Bupati Simalungun, Jopinus Ramli Saragih dan calon Bupati Bengkulu, Dirwan Mahmud pada saat berperkara di Mahkamah Konsitusi.
Baik Arsyad Sanusi, Akil Mochtar, Neshawaty, dan Zaimar menolak dengan tegas hasil investigasi. Mereka menyangkal pernah bertemu dengan Dirwan Mahmud maupun Saragih. Kalaupun bertemu mereka tidak membicarakan kasus yang ditangani oleh Mahkamah Konsitusi. Akil Mochtar memutuskan untuk melaporkan Bupati Simalungun JR Saragih beserta dua kuasa hukumnya dalam sengketa pilkada, Refly Harun dan Maheswara Prabandono, untuk membuktikan kebenaran terhadap dugaan penyuapan dan pemerasan yang menyeret dirinya. Tidak seperti empat orang lainnya, Makhfud justru mengakui bahwa dirinya menerima uang gratifikasi dari Dirwan sebesar 35 juta. Akan tetapi uang tersebut merupakan tanda persahabatan dan diterima atas paksaan Dirwan. Di sisi lain, Makhfud membantah uang itu adalah suap agar perkara uji materil yang diajukan Dirwan bisa dikabulkan oleh MK. Menurut Makhfud, uang tersebut sudah dikembalikan pada Dirwan.
Berpijak pada krolonogi kasus dan temuan tim investigasi, ada sejumlah tindak pidana yang diduga terjadi dalam kasus ini. Mulai dari percobaan hingga upaya penyuapan terhadap pejabat Mahkamah Konstitusi, dan pencemaran nama baik. Tindak pidana yang dimaksud telah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syarat terjadinya perbuatan pidana meskipun belum secara sempurna karena belum terbukti adanya kesalahan pada diri pelaku. Persoalan lain yang masih menjadi tanda tanya besar adalah siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Teori Conditio Sine Qua Non menyatakan bahwa tiap-tiap syarat atau semua faktor yang turut serta atau bersama-sama menjadi penyebab suatu akibat dan tidak dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor yang menimbulkan akibat harus dianggap sebagai causa (sebab). Pada kasus pertama, mudah menemukan pelaku kejahatan, karena hanya disebutkan dua nama, yaitu Akil Mochtar yang menjabat hakim konstitusi dan calon Bupati Simalungun JR. Saragih.
Persoalan muncul pada kasus kedua. Ada sejumlah pertemuan yang melibatkan anggota keluarga Arsyad Sanusi, yaitu Neshawati putri arsyad dan Zaimar adik ipar Arsyad, Panitera Pengganti Makhfud dan mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Dan beberapa orang lagi yang menjadi perantara atau setidaknya terlibat secara tidak langsung seperti teman Dirwan Mahmud, Edo, teman Zaimar, Edi,Yanto, Faisal, dan Syamsu Hermato. Selain itu, ada indikasi Refly juga terlibat di dalamnya. Berdasarkan teori ini, semua pihak yang terlibat dipandang sebagai sebab terjadinya akibat terlarang dan patut dijadikan tersangka. Jika salah satu pihak yang disebutkan di atas tidak ada maka akan menimbulkan akibar yang lain pula. Meskipun teori ini telah disempurnakan dengan teori kesalahan, kasus ini tidak bisa dianalisis dengan teori ini sebab, bisa jadi ada pihak-pihak yang memang tidak tahu tentang kasus yang dihadapi Dirwan. Jika teori ini dilaksanakan maka akan menodai nilai-nilai keadilan.         
Teori individualisasi memandang antara peristiwa dan akibatnya benar-benar terjadi secara konkret. Berdasarkan teori ini hanya Zaimar, Neshawati, Makhfud, dan Dirwan saja yang terlibat, karena tidak semua pihak merupakan penyebab. Menurut Birkmayer faktor dominan dari kasus ini adalah mereka ber-empat. Karl Binding menyatakan faktor penyebab adalah faktor terpenting dan sesuai dengan akibat yang timbul. Jika mereka berempat tidak bertemu maka tidak akan pernah terjadi tindak pidana penyuapan atau setidaknya percobaan penyuapan.
Sedangkan menurut teori Generalisasi memandang sebab sebagai faktor mana yang secara wajar dan menurut akal serta pengalaman pada umumnya dapat menimbulkan suatu akibat. Jika para pihak yang dituduh terlibat telah mengetahui bahwa tindakannya akan menimbulkan suatu akibat terlarang maka dialah yang pantas dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Di sisi yang lain teori ini menyatakan bahwa sebab ditentukan dari faktor objektif yang dapat dipikirkan oleh akal. Sehingga untuk menentukan siapa saja yang terlibat, apakah Dirwan, Zaimar, Neshawati, atau Refly sendiri masih membutuhkan waktu yang lama dan penyelidikan lebih lanjut.
Prof. Moelyatno menyatakan bahwa sifat melawan hukum merupakan unsur mutlak tindak pidana. Pendapat ini sejalan dengan Asas Legalitas yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kecuali telah ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan dan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan meskipun asas ini ada dalam hukum yang tidak tertulis dalam masyarakat. Jika diaplikasikan untuk menganalisis kasus ini, maka jelas telah terjadi perbuatan melawan hukum meskipun hanya sebatas pecobaan penyuapan, atau pencemaran nama baik saja. Keempat perbuatan ini telah di atur dalam KUHP maupun diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang lain.
Pertama, Percobaan Penyuapan hingga upaya Penyuapan. Keduanya sekilas memang memiliki kemiripan. Namun, sebenarnya memiliki implikasi hukum yang berbeda. Penyuapan terhadap pejabat negara termasuk dalam ruang lingkup tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terlepas dari nama hakim yang diduga menerima suap dalam kasus ini, bagi pejabat negara berlaku Pasal 3 yang menyatakan:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri  sendiri  atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Seorang hakim dalam memberikan suatu putusan tidak boleh membeda-bedakan orang dan membantu  pencari  keadilan  dan  berusaha mengatasi  segala  hambatan  dan  rintangan  untuk  dapat tercapainya  peradilan  yang  sederhana,  cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman manyatakan:
Seorang  hakim  atau  panitera  wajib  mengundurkan  diri dari  persidangan  apabila  ia  mempunyai  kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa,  baik  atas  kehendaknya  sendiri  maupun  atas permintaan pihak yang berperkara.  
Ketentuan ini merupakan upaya preventif, agar setiap pejabat di lingkungan peradilan manapun yang menangani suatu perkara tidak menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi misalnya memperkaya diri sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Berkaitan dengan tindak Pidana Penyuapan, secara spesifik diatur melalui pasal 5, pasal 6, pasal 11, pasal 12, dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[28] Pada kasus ini, ada beberapa unsur yang terlibat yaitu hakim dan panitera pengganti sebagai pegawai negeri serta beberapa orang sipil. Pasal 5 menyatakan bahwa:
(1)          Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a.      Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatnnya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b.      Memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2)          Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6 menyatakan:
(1)   Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a.         memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau 
b.         memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili. 
(2)          Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 12 menyatakan:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
Huruf a
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; 
huruf b
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; 
huruf c 
hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; 
huruf e
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; 
Pasal 12 B
(1)          Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.        yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; 
b.        yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. 
(2)          Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
dan pasal 13 menyebutkan:
Setiap orang yang memberi  hadiah atau janji  kepada pegawai  negeri  dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi  hadiah atau janji  dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Jika dalam penyelidikan nanti terbukti ada hakim konstitusi yang terlibat dalam kasus penyuapan ini maka dapat didakwa menggunakan pasal 5 ayat (2), pasal 6 ayat (1), pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di atas.  
Penerimaan hadiah atau bisa disebut gratifikasi dari Dirwan Mahmud kepada Makhfud sebagai panitera pengganti yang masih aktif bertugas saat itu, Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Menyebutkan:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Selain itu, Makhfud juga dapat dijerat dengan pasal 5 ayat (2), pasal 12 huruf a, dan pasal 12 A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam konteks ini, meskipun uang gratifikasi sebesar 38 Juta telah dikembalikan, Makhfud harus dapat membuktikan bahwa uang pemberian Dirwan hanya sebagai bentuk persahabatan dan bukan uang suap untuk dirinya.
Bagi Dirwan Mahmud dan JR. Saragih dapat dikenai pasal 5 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1) Undang-Undang di atas. Karena keduanya terindikasi memberikan sejumlah uang dan barang kepada pejabat negara agar kasus yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan keinginan mereka.
Sedangkan bagi Zaimar atau Neshawati tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena mereka bukan pegawai negeri yang menjadi subjek hukum dalam Undang-Undang ini. Meskipun demikian, jika terbukti bersalah maka mereka dapat dijerat dengan pasal 55, pasal 56 dan pasal 57 KUHP. Karena dipandang membantu Dirwan Mahmud bertemu dengan Makhfud, mengetahui persoalan yang dihadapi oleh Dirwan dan Makhfud, sekaligus menerima sejumlah uang.
Refly sendiri mungkin saja ikut terseret dalam kasus ini jika dirinya mengetahui perihal penyuapan yang dilakukan oleh kedua kliennya itu (Dirwan dan Saragih) sebagaimana diatur dalam pasal 164 dan Pasal 165 KUHP.
Jika dalam perkembangannya yang terbukti hanya percobaan penyuapan dari Dirwan maupun Saragih maka bagi pelaku dapat dijerat dengan pasal 53 KHUP dengan ketentuan bahwa niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. Apabila terbukti, maka hukuman maksimal bagi pelaku percobaan penyuapan sepertiga dari ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus suap yang menyeret Arsyad Sanusi, Akil Mochtar dan Makhfud memang belum terbukti sepenuhnya karena hasil investigasi dari tim yang diketuai Refly masih bersifat indikasi atau dugaan kuat. Meskipun demikian, jika mereka bertiga (Arsyad, Akil, dan Makhfud) terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka hukuman bagi mereka ditambah sepertiga sebagaimana diatur dalam pasal 52 KUHP. Pemberatan dapat dilakukan karena mereka melanggar suatu kewajiban tertentu dari jabatannya sebagai pegawai negeri, yaitu suatu kewajiban yang berhubungan erat dengan tugas atau pekerjaan tertentu dari suatu jabatan, baik sebagai hakim atau panitera pengganti.   
Islam sangat melarang perbuatan suap, terlebih jika dilakukan oleh pejabat negara. Rasulullah SAW. bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Artinya: Dari Abdullah Ibn Umar ra. berkata:Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap (HR. Abu Dawud).
Perilaku suap dipandang bertentangan dengan prinsip kejujuram kredibilitas kerja, dan keadilan. Sebab, dengan adanya suap maka nilai-nilai keadilan akan terkikis oleh kepentingan dari pihak yang menyuap.
Dalam dunia peradilan, Rasulullah SAW juga memberikan peringatan bahwa:
الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ اثْنَانِ فِي النَّارِ وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ جَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ
Artinya: “Hakim itu ada tiga macam, dua orang (hakim) berada di neraka dan satu di surga, (hakim) yang mengetahui kebenaran kemudian ia memetapkan (hukum) dengannya, maka dia berada di surga, dan (hakim) yang menetapkan (hukum) bagi manusia berdasarkan ketidaktahuan maka dia berada di neraka, dan (hakim) yang berlaku curang dalam (menetapkan) hukum maka dia berada di neraka.” (H.R. Ibnu Majah)  
 Konsekuensi bagi hakim yang lalai dalam menjalankan tugasnya dan bertindak curang dalam memberikan suatu putusan maka ia ancaman hukuman berat baginya tidak hanya di dunia melainkan juga di akhirat. Dan hukuman bagi pelaku suap di dunia ditentukan oleh negara.
Sedangkan dalam kasus percobaan penyuapan sendiri, para fuqaha tidak membahas secara intensif. Setidaknya ada dua faktor penyebab.[29] Pertama, percobaan melakukan jarimah (kejahatan) tidak dikenai hukuman had atau qisash, melainkan dengan hukuman ta’zir dimana hukuman ini diserahkan pada negara. Kedua, dengan adanya aturan yang mencakup tentang hukuman jarimah ta’zir maka tidak perlu diadakan aturan-aturan khusus yang mengatur tentang percobaan. Sebab hukuman ta’zir dijatuhkan atas perbuatan ma’siat selama tidak dijatuhi hukuman had atau qishah. Atau dengan kata lain percobaan tela dipandang sebagai ma’siat yang tidak selesai maka bagi pelakunya dikenai hukuman ta’zir.
Dalam perspektif hukum pidana Islam, para fuqaha lebih membahas tentang orang yang turut berbuat secara langsung dalam kasus pidana. Karena menurut syariat Islam, hukuman yang telah ditentukan hanya dijatuhkan atas orang yang turut berbuat secara langsung, bukan untuk orang yang terlibat secara tidak langsung. Pandangan ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah.[30]
Tindak pidana kedua adalah pencemaran nama baik yang menyeret nama Refly Harun. Para pihak yang disebut Refly (baik dalam tulisannya maupun hasil investigasi tim) mengancam balik untuk melaporkan Refly ke Pihak yang berwajib jika ia tidak bisa membuktikan apa yang dituduhkannya. Refli dapat dijerat dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau bisa jadi dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
 Tindakan Refly mengandung unsur kesengajaan (dolus) untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (Arsyad, Akil, Neshawati, Zaimar, JR. Saragih) dengan menuduhkan sesuatu hal yaitu penyuapan yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Refli dipandang telah melakukan tindak pidana materiil yang menitik beratkan pada akibat terlarang yaitu tercemarnya kehormatan atau nama baik seseorang.
D.           Kesimpulan
Sejumlah tindak pidana yang diduga terjadi dalam kasus suap di tubuh Mahkamah Konstitusi yang menyeret sejumlah nama, telah memenuhi sebagian syarat-syarat perbuatan pidana, meskipun belum terbukti secara formil maupun materiil keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Perbuatan suap sekalipun hanya percobaan termasuk dalam tindak pidana materiil dimana perbuatan tersebut bukan hanya bertentangan dengan Undang-undang melainkan juga bertentangan dengan norma-norma tidak tertulis di masyarakat, khususnya norma agama.
Aparat penegak hukum, termasuk dalam jajaran hakim MK. Harus diberikan hukuman berat jika benar-benar secara objektif terbukti menerima suap. Begitu pula dengan Refly, jika tidak benar apa yang dituduhkan olehnya, maka pihak kepolisian harus segera memproses laporan dari pihak-pihak yang dirugikan
Wallahu a’lam bi al-shawab


DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Chazawi, Adami.2002.Pelajaran Hukum Pidana 2: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan & Peringanan Pidana, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Farid,A. Zainal Abidin. 2007.Hukum Pidana 1.Jakarta:Sinar Grafika
Hamzah,Andi.2005.Pemberantasan Korupsi Melalui hukum Pidana Nasional dan Internasional.Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada
Hanafi, Ahmad.1993.Asas-Asas Hukum Pidana Islam.Jakarta:Bulan Bintang
Ishaq.2008.Dasar-Dasar Ilmu Hukum.Jakarta:Sinar Grafika
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil.2007.Latihan Ujian Hukum Pidana.Jakarta:Sinar Grafika
Komisi Pemberantasan Korupsi.2006.Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi.Jakarta:KPK
Marwan, M., Jimmy P.2009.Kamus Hukum.Surabaya:Realiti Publiser
Saifullah.2004.Buku Ajar Konsep Dasar Hukum Pidana.Malang:Fakultas Syariah
Undang-Undang:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Internet:
Setia Darma, Teori-Teori Kausalitas, http://setia-ceritahati.blogspot.com/2009/05/teori-teori-kausalitas.html diakses tanggal 23 November 2010
Donal Fariz, Kok Mahkamah Kriminalisasi?, dapat dilihat di www.kompas.com, diakses tanggal 17 Desember 2010



[1] Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta:Sinar Grafika,2008), hlm. 179
[2] Saifullah, Buku Ajar Konsep Dasar Hukum Pidana, (Malang:Fakultas Syariah,2004), hlm. 1
[3] Ibid., hlm. 2
[4] Ibid., hlm. 3
[5] Saifullah,Op.Cit., hlm.17
[6] M. Marwan & Jimmy P., Kamus Hukum, (Surabaya:Realiti Publiser,2009), hlm 326
[7] A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, (Jakarta:Sinar Grafika,2007), hlm.200
[8]Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan & Peringanan Pidana, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 213
[9] Ibid, hlm.214
[10] Saifullah, Op.Cit. hlm.17
[11] Adami Chazawi, Op.Cit., hlm. 218
[12] A. Zainal Abidin Farid, Op.Cit., hlm. 209
[13] Adami Chazawi, Op.Cit., hlm. 219
[14] Saifullah, Op.Cit. hlm.18
[15]C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Latihan Ujian Hukum Pidana, (Jakarta:Sinar Grafika,2007), hlm.119
[16] Adami Chazawi, Op.Cit., hlm. 220
[17] Adami Chazawi, Op.Cit.,hlm.221
[18] Saifullah, Op.Cit. hlm.19
[19] Adami Chazawi, Op.Cit., hlm. 222
[20] A. Zainal Abidin Farid,Op.Cit, hlm. 211
[21] Adami Chazawi, Op.Cit., hlm.73
[22] Ibid., hlm. 77
[23] Ibid., hlm. 78
[24] Ibid., hlm. 79
[25] Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui hukum Pidana Nasional dan Internasional,(Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada,2005), hlm.117
[26] Ibid., hlm. 80
[27]Donal Fariz, Kok Mahkamah Kriminalisasi?, dapat dilihat di www.kompas.com, diakses tanggal 17 Desember 2010
[28] Komisi Pemberantasan Korupsi, Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta:KPK,2006), hlm. 16
[29] Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta:Bulan Bintang, 1993), hlm. 118
[30] Ibid, hlm. 137

1 comment: