Thursday 10 March 2011

contoh permohonan talak


Tanggal diterima:
Nomor                 :

Kepada:
Yth. Ketua Pengadilan Agama Malang
Jl. Panji Sroso No. 1 Malang

Assalamu'alaikum wr. wb. 
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Pasha bin Kamal, Umur 34 tahun, agama Islam, Pekerjaan penjual sate & gule, Tempat tinggal di Jalan A. Yani No.17 Rt.01 Rw. 03 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang, untuk selanjutnya disebut sebagai
-----------------------------------------PEMOHON-----------------------------------------------
Dengan ini mengajukan permohonan ijin menjatuhkan talak terhadap:
Ayu Anjani binti Umar, Umur 29 tahun, agama Islam, Pekerjaan penjual sate & gule, Tempat tinggal di Jalan A. Yani No.17 Rt.01 Rw. 03 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang,untuk selanjutnya disebut sebagai
---------------------------------------TERMOHON----------------------------------------------
Adapun yang menjadi alasan/dalil - dalil permohonan Pemohon sebagai berikut :
1.             Bahwa pada tanggal 20 Desember 2002, Pemohon dengan Termohon melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 314/33/XII/2002 tertanggal 20 Desember 2002;
2.             Bahwa, setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon hidup bersama di Jalan A. Yani No.17 Rt.01 Rw. 03 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang;
3.             Bahwa, Selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri  dan  telah dikaruniai 1 orang anak berusia 7 tahun, bahkan saat ini sedang mengandung anak kedua;      
4.             Bahwa pada awal tahun 2003, Pemohon dan Termohon membuka usaha warung sate dan gule kambing di Jl. Gajayana No. 33 Malang;
5.             Bahwa semenjak usaha yang warung Pemohon dan Termohon mengalami kemajuan sikap Termohon menjadi berubah, Termohon mulai bersikap terlalu ramah dan terlihat mesra dengan pelanggan laki-laki yang datang;
6.             Bahwa Pemohon berusaha menasehati Termohon agar bersikap sewajarnya kepada pelanggan yang datang ke warung, namun nasihat ini diabaikan oleh Termohon;
7.             Bahwa  Termohon pada bulan Agustus 2010 meminta ijin untuk pergi ke Surabaya menghadiri acara Reuni, namun Pemohon tidak mengijinkan dengan alasan kesehatan Termohon yang sedang hamil , termohon tetap memaksa pergi ke acara tersebut;
8.             Bahwa Pemohon menduga Termohon ingat kembali dengan mantan pacar Termohon saat SMA dulu setelah acara reuni tersebut, karena sering bersikap dingin terhadap Pemohon;
9.             Bahwa semenjak kejadian itu, pertengkarang antara Pemohon dan Termohon sering terjadi pertengkaran dan puncaknya pada bulan Agustus ketika Termohon meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya di Jalan MT. Hariono 22 Donoyo Malang dan membawa anak pertama bersamanya;
10.         Bahwa Pemohon dan Termohon telah pisah rumah selama kurang lebih 4 bulan dan tidak pernah berkomunikasi;
11.         Bahwa, Pemohon telah berusaha menyelesaikan masalah tersebut dengan jalan  kekeluargaan namun tidak berhasil ;
12.         Bahwa, akibat tindakan Termohon tersebut di atas, Pemohon sudah tidak sanggup lagi memberikan nasehat dan bimbingan kepada Termohon dan Pemohon sudah tidak sanggup lagi untuk melanjutkan rumah tangga dengan Termohon;
13.         Bahwa pemohon sanggup membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
Berdasarkan dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Pengadilan Agama Malang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi : 
PRIMER
1.      Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.      Memberikan ijin kepada Pemohon (Pasha bin Kamal) untuk mengucapkan ikrar talaknya kepada Termohon (Ayu Anjani binti Umar) di depan sidang Pengadilan Agama Malang ;
3.      Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDER:
Dan atau apabila Pengedilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; 
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Malang, 01 Desember 2010.
Pemohon,


Pasha bin Kamal

No comments:

Post a Comment