Sunday 6 March 2011

Jawaban Gugatan


Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Jombang
Jl. Yos Sudarso Jombang

Jawaban Dalam Perkara Perdata
Nomor : 1224/Pdt.G/2010/PA.Jbg
Antara
Aulia Kharisma, S.E., MA binti Sutikno
Melawan
Emilia Sari, S.Si binti Sutikno

Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan Hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Ishaq Baihaqi, S.HI, MH. Advokat, alamat kantor di Jl. Merdeka 23 Jombang, tlp./fax  (0321) 862345 berdasarkan surat kuasa khusus nomor 113/KHUSUS/X/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama Emilia Sari, S.Si binti Sutikno, hendak menyampaikan jawaban dan rekovensi atas gugatan Penggugat pada Tanggal 12 Oktober 2010 sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
1.      Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali yang diakui kebenarannya oleh Tergugat;
2.      Bahwa benar pada tahun 1950 telah berlangsung perkawinan orang tua Penggugat dan Tergugat bernama Sutikno dan Sainem;
3.      Bahwa benar dari perkawinan tersebut telah dilahirkan dua orang anak masing-masing bernama  Aulia Kharisma dan Emilia Sari;
4.      Bahwa  benar pada tahun 2008 Sainem ibu dari penggugat dan tergugat meninggal dunia terlebih dahulu;
5.      Bahwa benar pada tahun 2009 Sutikno ayah dari Penggugat dan Tergugat meninggal dunia dan meninggalkan dua orang anak di atas;
6.      Bahwa benar pada saat kedua orang tua Penggugat dan Tergugat meninggal dunia, Penggugat masih berada di luar negeri karena menempuh pendidikan S-2 di Amerika Serikat;
7.      Bahwa benar almarhum orang tua Penggugat dan Tergugat meninggalkan harta benda yang menjadi Objek Sengketa, kecuali Objek Sengketa V;
8.      Bahwa Objek Sengketa III telah habis digunakan untuk biaya perawatan, pemakaman, serta biaya selamatan almarhum orang tua Penggugat dan Tergugat; 
9.      Bahwa Objek Sengketa V merupakan mas kawin/mahar dari suami Tergugat dan hal ini telah diketahui oleh Penggugat sebelumnya;
10.  Bahwa tidak benar bahwa sengketa I, II,IV seluruhnya dikuasai oleh tergugat sejak tahun 2009 hingga sekarang melainkan hanya sebatas dikelola;
11.  Bahwa alasan Tergugat belum memberikan hak Penggugat adalah wasiat dari Ayah Tergugat dan Penggugat agar tidak membagikan harta peninggalan sebelum Penggugat menikah;
12.  Bahwa tidak benar Tergugat mengusir Penggugat dari rumah Tergugat;
DALAM REKOVENSI:
Sehubungan dengan gugatan Penggugat Konvensi, bersama jawaban ini Tergugat Konvensi mengajukan gugatan balik guna menyelesaikan hak milik Tergugat Konvensi gar diputus bersama-sama dengan pokok perkara ini. Adapun alasan hukum yang diajukannya gugatan rekovensi sebagai berikut:
1.             Bahwa dalil-dalil yang ada dalam Konvensi digunakan kembali pada gugatan Rekovensi;
2.             Bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovesi sering pulang larut malam dan dalam keadaan mabuk;
3.             Bahwa selain Objek Sengeketa yang disebutkan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovesi masih ada harta lain yang seharusnya dimasukkan dalam harta peninggalan, yaitu Tanah dan Bangunan  seluas 600 m2 terletak di Jl. Merbabu 45 Jombang dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur     : Rumah Toko Milik PT. Adi Karya
Barat      : Jl. Bromo
Selatan   : Rumah Milik Adi Sucipto
Utara      : Masjid An-Nur
4.             Bahwa bahwa Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada poin 2 digunakan untuk Restoran dan sejak tahun bulan Desember 2009 telah dikelola oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovesi;
5.             Bahwa Penggugat Rekovensi/Tergugat Konvensi memiliki sangka bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovesi akan mengalihkan kepemilikan objek sengketa kepada orang lain, maka perlu adanya sita jaminan
Maka berdasarkan hal-hal di atas penggugat mohon putusan yang amarnya berbunyi:
DALAM KONVENSI
1.             Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2.             Manyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Sutikno dan almarhum Sainem;
3.             Menyatakan bahwa objek sengketa I, II, IV merupakan harta warisan dari almarhum orang tua Penggugat dan Tergugat;
4.             Membagi Objek Sengketa sesuai hukum Islam atau hukum positif yang berlaku;
5.             Menetapkan bahwa Objek Sengketa V adalah milik Tergugat;
6.             Menetapkan bahwa wasiat ayah Tergugat dan Penggugat memiliki kekuatan hukum;
DALAM REKOVENSI
1.             Mengabulkan gugatan Penggugat Rekovensi seluruhnya;
2.             Menyatakan Tanah dan Bagunan seluas seluas 600 m2 terletak di Jl. Merbabu 45 Jombang merupakan harta Peninggalan Almarhum orang tua Penggugat Rekovensi dan Tergugat Rekovensi;
3.             Menyatakan adanya Sita Jaminan dan berkekuatan hukum;
4.             Membagi harta peninggalan yang menjadi Objek sengketa berdasarkan hukum yang berlaku dan menunda pelaksanaannya hingga Tergugat Rekovensi melaksanakan pernikahan;
5.             Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Rekovensi;
Jika Pengadilan Agama Jombang berkehendak lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Wassalamualaikum Wr.Wb  
Jombang, 16 Oktober 2010
Kuasa Hukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi





Ramadhita, S.HI.,M.H.

No comments:

Post a Comment