Wednesday 2 March 2011

Perencanaan Hukum Administrasi Negara


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Perencaan merupakan sesuatu yang sering didengar oleh telinga kita. Hal ini memiliki pengertian bahwa kegiatan merencanakan dapat ditemukan dalam semua aspek kehidupa sehari-hari, baik di masyarakat maupun instansi-instansi. Seseorang atau pihak yang tidak merencanakan segala sesuatu yang akan diperbuatnya dianggap tidak sistematis sebab dengan adanya perencanaan seseorang atau pihak yang berkaitan telah menyusun dan menetapkan sejumlah langkah ke depan dalam pikirannya, yang harus menuju pada pencapaian suatu hasil tertentu.
Setiap negara memiliki suatu perencanaan baik sebagai upaya mencapai tujuan yang ditetapkan dalam konstitusinya, baik negara negara maju maupun yang sedang berkembang. Meskipun demikian, setiap negara memiliki perencanaan yang berbeda dalam penyelenggaraannya yang dipengaruhi oleh sistem politik, latar belakang budaya atau tingkat penguasaan teknologinya. Tidak semua perencanaan administrasi Negara mengalami perjalanan yang bebas hambatan,terkadang ada pula yang mengalami kegagalan perencanaan yang biasanya terjadi bukan karena perencanaan itu sendiri, melainkan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor personal atau faktor alam.
Dalam konteks Indonesia, negara memiliki tugas menjamin keberlangsungan kehidupan rakyatnya. Selain itu dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,  dan  ikut  melaksanakan  ketertiban  dunia  yang  berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian  abadi  dan  keadilan  sosial. Selain itu, sebagai penjabaran tujuan ini pada pasal 33 ayat (2) diatur bahwa Cabang­cabang  produksi  yang  penting  bagi  negara  dan  yang menguasai hajat hidup orang banyak.[1] Berdasarkan ketentuan yang digariskan oleh UUD 1945 di atas, negara wajib melakukan suatu perencanaan yang baik untuk mencapai tujuan tersebut. 
Negara memberikan kewenangan mewujudkan tujuan-tujuan yang ada dalam UUD 1945 kepada lembaga eksekutif (Presiden dan jajaran kabinetnya termasuk juga pimpinan daerah). Berdasarkan kewenangan ini pemerintah pusat maupun daerah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat umum. Seperti kebijakan tentang pangan, pertanian, ekonomi, tranportasi, papan hunian, dan sektor-sektor lain. Namun, dalam kurun waktu belakangan ini kebijakan pemerintah dirasa kurang menyentuh tujuan yang digariskan dalam UUD 1945 dan sering kali rakyat yang dirugikan.
Sebagai contoh ringan adalah proyek pembangunan jalan raya dimana dalam jangka waktu singkat aspal jalan telah mengalami kerusakan atau pembangunan gorong-gorong untuk menangulangi bencana banjir, akan tetapi  setelah beberapa minggu gorong-gorong tersebut telah rusak. Kasus terakhir adalah bencana alam di Wasior yang menelan banyak menimbulkan korban jiwa dan harta. Beberapa kasus di atas menimbulkan pertanyaan bagi penulis, apakah kasus-kasus tersebut merupakan cerminan dari lemahnya perencanaan dalam mengambil kebijakan publik?Bagaimana pemerintah melakukan prosedur perencanaan tersebut?Apakah perencanaan tersebut telah sesuai dengan hukum yang berlaku dan pro terhadap kepentingan rakyat? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas penulis mencoba melakukan analis terhadap Proses Perencanaan Kebijakan Publik Perspektif Hukum Administrasi Negara.      
1.2  Rumusan masalah
1.      Apa maksud dari perencanaan hukum administrasi Negara?
2.      Bagaimanakah perencanaan hukum administrasi negara?
1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui maksud dari perencanaan hukum administrasi Negara;
2.      Untuk mengetahui bagaimanakah hukum administrasi Negara.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian
            Perencanaan memiliki beberapa definisi. Menurut Prof. Bukhari Zainun, perencanaan adalah persiapan bagi setiap perbuatan dan juga merupakan proses peletakan dasar bagi setiap perbuatan yang akan dilaksanakan. Jadi pelaksanaan pada dasarnya terdapat pada setiap perbuatan manusia yang sadar, secara ilmiah bergerak terus menerus.[2]
 Selanjutnya, menurut Drs. Sarwoto, perencanaan adalah suatu gejala yang umum dan mutlak diperlukan, terutama bagi usaha-uasaha yang mempunyai lapangan yang luas. Selain dari itu urgensinya esensiil, serta merupakan fungsi utamayang harus dilakukan dalam rangka pencapaian tujuan. Jadi perencanaan merupakan persiapan yang teratur dari setiap usaha untuk mewujudkan tujuan, kebijakan, prosedur, program dan progres.[3] Sedangkan Pasal 1 nomor 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.[4]
Menurut Mochtar Kusumaatmadja hukum dipandang sebagai alat rekayasa sosial. Pandangan ini kemudian dijadikan titik temu antara perencanaan dengan hukum. Sebab keduanya bersifat menetapkan suatu kerangka sebagai dasar atau pegangan suatu tindakan dimasa yang akan datang.[5] Sebagai sarana rekayasa, hukum dan perencanaan berperan merencanakan suatu keadaan sosial tertentu yang akan diupayakan pencapaiannya dalam jangka waktu tertentu pula.[6]
Perencanaan dalam suatu organisasi – termasuk organisasi pemerintah – menjadi sesuatu yang penting. Sebab pada fase ini sebuah organisasi menentukan tujuan dan cara-cara atau strategi-strategi untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut secara maksimal. Di dalam proses perencanaan juga ditentukan tentang dasar hukum yang menjadi rujukan serta adanya prediksi dampak pelaksanaan perencanaan dan cara penanggulangannya.
Menurut Klaus Obermayer perencanaan dalam Hukum Administrasi Negara adalah suatu tindakan-tindakan yang memperjuangkan dapat terselenggaranya suatu keadaan teratur secara tertentu. Perencanaan administrasi negara merupakan perbuatan penetapan melalui proses pengambilan keputusan mengenai kegiatan publik atau negara dan akan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu di masa depan secara terarah sesuai tujuan yang ditetapkan bersama. Karena perencanaan publik tersebut bersifat kegiatan masyarakat umum secara keseluruhan, dipimpin oleh pemerintah dalam arti luas sebagai administrator publik.[7] Menurut Hayek, setiap perencanaan harus didahului atau didasarkan pada aturan-aturan hukum yang berlaku.[8]
2.2 Perencanaan Hukum Administrasi Negara
            Perencanaan pembangunan dalam administrasi negara pada umumnya harus memiliki, mengetahui, dan memperhitungkan beberapa unsur pokok, yaitu:
  1. Tujuan akhir yang dikehendaki;
  2. Sasaran-sasaran dan priorotas untuk mewujudkannya (yang mencerminkan pemilihan dari berbagai alternatif);
  3. Jangka waktu mencapai sasaran-sasaran tersebut;
  4. Masalah-maslah yang dihadapi;
  5. Modal atau sumber daya yang akan digunakan, serta pengalokasiannya;
  6. Kebijaksanaan-kebijaksanaan untuk melaksanakannya;
  7. Program-program kerja yang akan dilaksanakan;
  8. Orang, organisasi, atau badan pelaksananya;
  9. Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaannya.[9]
2.3     Macam-macam Sistem Perencanaan Administrasi Negara
Jenis sistem perencanaan dapat dilihat dari berbagai pendekatan:
1.      Perencanaan menurut jangkauan jangka waktu;
perencanaan menurut jangkauan waktu biasanya dikenal sebagai perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan atau jangka pendek. Ada pula negara yang membaginya dengan jangka panjang dan jangka pendek saja.
Di Indonesia sendiri perencanaan menurutjangka waktu dikelompokkan dalam: (1). Rencana jangka panjang dengan jangka waktu 25 tahun; (2). Rencana jangka menengah atau sedang dengan waktu 5 tahun; dan (3). Rencana jangka pendek yaitu rencana tahunan.[10]
2.      perencanaan menurut dimensi pendakatan dan koordinasi;
pengelompokan perencanaan berdasarkan dimensi pendakatan dan koordinasi meliputi: (1). Perencanaan makro; ialah perencanaan pembangunan nasional dalam skala makro atau menyeluruh. Dalam perencanaan makro ini ditelaah berapa pesat pertumbuhan ekonomi dapat dan akan direncanakan, berapa besar tabungan masyarakat dan pemerintah akan tumbuh, bagaimana proyeksinya dan hal-hal lainnya secara makro dan menyeluruh.
(2), perencanaan sektoral; sektor adalah kelompok program yang bisa dihimpun sebagai suatu keluarga, yang merupakan wadah dari kegiatan-kegiatan yang menunjang pencapaian suatu kelompok tujuan atau sasaran tertentu. Perencanaan sektor adalah kegiatan atau kelompok kegiatan. Misalnya kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan dihimpun dalam program pendidikan dan pelatihan, yang merupakan nsur dari sektor aparatur negara dan pengawasan.
(3). Prencanaan regional; merupaka perencanaan yang menitik beratkan pada lokasi atau aspek dimana kegiatan dilakukan. (4). Perencanaan mikro; merupakan perencanaan skala rinci dalam perencanaan tahunan, yang merupakan penjabaran rencana-rencana baik makro, sektoral, maupun regional ke dalam proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan dengan berbagai dokimen perencanaan dan penganggarannya.[11]
3.      Perencanaan menurut proses atau hierarki penyusunan.
Dilihat dari proses atau hierarki penyusunan, perencanaan dibagi menjadi dua:
(1). Perencanaan dari bawah ke atas (bottom-up planning); model ini dianggap sebagai pendekatan perencanaan yang seharusnya diikuti karena dipandang lebih didasarkan pada kebutuhan nyata. Pandangan ini timbul karena perencanaan dari bawah keatas ini dimulai prosesnya dengan mengenali kebutuhan ditigkat masyarakat yang secara langsung terkait dengan pelaksanaan dan mendapat dampak dari kegiatan pembangunan yang direncanakan.
(2). Perencanaa dari atas ke bawah; merupakan pendekatan perencanaan yang menerapkan cara penjabaran rincana induk ke dalam rencana inci. Pada tahap awal pembangunan, terutama di indonesia, pendekatan perencanaan ini lebih dominan, terutama karena masih serba terbatasnya sumber daya pembangunan yang tersedia.[12]
2.4     Sumber Hukum Perencaan Hukum Administrasi Negara di Indonesia
Sebagaimana yang telah dipaparkan dalam definisi, bahwa suatu perencanaan yang dilakuakan oleh pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan publik dalam konteks Hukum Administrasi Negara harus didasarkan terlebih dahulu pada aturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang berbunyi
Pasal 7
(1)  Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut : 
   a.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
   b.  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 
   c.  Peraturan Pemerintah; 
   d.  Peraturan Presiden; 
   e.  Peraturan Daerah. 
Perencanaan juga didasarkan pada kebijakan-kebijakan pemerintah tedahulu yang masih relevan dengan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia.
2.5     Prinsip Perencanaan
Dalam mengambil suatu kebijakan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemerintah wajib memperhatikan prinsip dasar dari perencaan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
1.             Melindungi anggota masyarakat dari campur tangan tidak sah atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparatur negara secara hukum. Sehingga jika terjadi penyelewengan atas dasar perencanaan yang telah ditetapkan maka dapat diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara;
2.             Menetapkan batasan-batasan yang mengatur perluasan campur tangan administasi negara terhadap hak-hak individu anggota masyarakat. Hal ini untuk menentukan sejauh mana kebijakan dapat dilaksanakan, tanpa mengurangi tau menghilangkan hak-hak tertentu masyarakat;
3.             Perluasan aktivitas administrasi harus diimbangi dengan pengurangan atau penghapusan kekebalan terhadap hukum yang dimilikinya. Maksudnya jika adminstratur negara melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat atau melawan hukum, ia dapat dikenai sanksi hukum;
4.             Prinsip pengawasan yang dilakukan secara heirarkhis ketatanegaraan atau antar lembaga negara. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan program kerja tidak menyimpang dari perencanaan dan tidak merugikan rakyat.
2.5     Perencanaan Tingkat Pusat
Pelaksanaan perencaaan pembangunan nasional di Indonesia saat ini didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014. Peraturan Presiden ini muncul sebagai pelaksana dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam Undang-Undang ini, perencanaan nasional dibagi benjadi dua perencanaan jangka pangjang dengan jangka waktu 20 tahun dan perencanaan jangka menengah dengan jangka waktu lima tahun. Adapun tahapan perencanaan pembangunan nasional dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004, sebagai berikut:
Pasal 8
Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi: 
a.  penyusunan rencana; 
b.  penetapan rencana; 
c.  pengendalian pelaksanaan rencana; dan 
d.  evaluasi pelaksanaan rencana.
Pasal 9
(1)    Penyusunan RPJP dilakukan melalui urutan: 
a.          penyiapan rancangan awal rencana pembangunan; 
b.         musyawarah perencanaan pembangunan; dan 
c.          penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
(2)    Penyusunan RPJM Nasional/Daerah dan RKP/RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan: 
a.          penyiapan rancangan awal rencana pembangunan; 
b.         penyiapan rancangan rencana kerja; 
c.          musyawarah perencanaan pembangunan; dan 
d.         penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
Berdasarkan Undang-Undang di atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 menjelaskan bahwa RPJMN merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional dengan jangka waktu lima tahun berfungsi sebagai pedoman bagi kementrikan/lembaga dalam menyusun rencana strategisnya, bahan penyususun dan perbaikan RPJM daerah dalam upaya menjapai RPJM nasional dengan memperhatikan tugas pemerintah daerah, sebagai pedoman pemerintah dalam menyusun rencana kerja Pemerintah. Adapun proses perencanaan sebagai berikut:[13]

2.6     Perencaan Tingkat Daerah
          Perencanaan pembangunan daerah pada era otonomi daerah seperti saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah, adapun aturan-aturan yang terkai dengan persoalan ini sebagai berikut:[14]
BAB VII
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Pasal 150
(1)               Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagal satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.   
(2)               Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(3)               Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun secara berjangka meliputi:
(4)               a.  Rencana pembangunan jangka panjang daerah disingkat dengan RPJP daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJP nasional;
b.  Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya disebut RPJM daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP daerah dengan memperhatikan RPJM nasional;
c.  RPJM daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif;
d.  Rencana kerja pembangunan daerah, selanjutnya disebut RKPD, merupakan penjabaran dari RPJM daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu kepada rencana kerja Pemerintah;
e.  RPJP daerah dan RJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b ditetapkan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 151
(1)      Satuan kerja perangkat daerah menyusun rencana strategis yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya, berpedoman pada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
(2)      Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam bentuk rencana kerja satuan kerja perangkat daerah yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Pasal 152
(1)   Perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2)   Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.  penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.  organisasi dan tata laksana pemerintahan daerah;
c.  kepala daerah, DPRD, perangkat daerah, dan PNS daerah;
d.  keuangan daerah;
e.  potensi sumber daya daerah;
f.  produk hukum daerah;
g.  kependudukan;
h.  informasi dasar kewilayahan; dan
i. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3)   Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk tercapainya daya guna dan hasil guna, pemanfaatan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dalam sistem informasi daerah yang terintegrasi secara nasional.
 Pasal 153
Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 disusun untuk menjamin " keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
Pasal 154
Tahapan, tata -cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah yang berpedoman pada perundang-undangan.

BAB III
PENUTUP

3.1     Penutup
          Perencanaan dalam konteks Hukum Administrasi Publik adalah serangkaian kegiatan meliputi identifikasi permasalahan, penentuan landasan hukum, penyusunan rancangan-rancangan program, dan jangka waktu pelaksanaan yang dilakukan secara sistematis sebagai proses awal dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan publik atau negara.
Perencanaan pembanguna di Indonesia diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Daerah yang dilakukan dalam jangka waktu lima tahun dengan cara sistemik yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014, atau Peraturan-peraturan Daerah.
3.2     Saran
          Keterbatasan penulis mengakses referensi menjadikan karya tulis ini memiliki banyak kekurangan. Sehingga diperlukan kajian mendala sebagai pengembangan oleh peneliti atau penulis yang lain.

DAFTAR PUSTAKA

Kansil, C.S.T dan Christine S. T. Kansil.2005.Modul Hukum Administrasi Negara.Jakarta:Pradnya Paramita
Kartasasmita, Ginanjar..1997.Administrasi Pembangunan; Perkambangan Pemikiran Dan Praktiknya Di Indonesia.Jakarta: Pustaka LP3ES
Marbun, SF. dkk., 2001.Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara,.Yogyakarta:UII Press
Syafi’i, Inu Kencana dkk. 1999.Ilmu Administrasi Publik.Jakarta: Rineka Cipta
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014




[1] Undang-Undang Dasar 1945
[2] Inu Kencana Syafi’i dkk. Ilmu Administrasi Publik. (Jakarta: Rineka Cipta, 1999), Hlm. 77
[3] Ibid, Hlm. 77
[4] Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional  LN Tahun 2004 Nomor 104
[5] SF. Marbun dkk., Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta:UII Press,2001), hlm.299
[6] Ibid., 230
[7] Inu Kencana Syafi’i dkk Op Cit, hlm. 78
[8] SF. Marbun dkk., Op.Cit. hlm.232
[9] Ginanjar Kartasasmita, Administrasi Pembangunan; Perkambangan Pemikiran Dan Praktiknya Di Indonesia, (Jakarta: Pustaka LP3ES, 1997), Hlm. 49
[10] Ibid. Hlm. 109
[11] Ibid. Hlm. 112
[12] Ibid. Hlm. 115
[13] Badan pembangunan nasional, BUKU RPJMN 2010-2014, dapat diliohat di http://www.bappenas.go.id/node/0/2518/buku-rpjmn-2010-2014/  diakses tanggal 20 Oktober 2010
[14] C.S.T Kansil dan Christine S. T. Kansil, Modul Hukum Administrasi Negara, (Jakarta:Pradnya Paramita, 2005), hlm.326

No comments:

Post a Comment