A. Wajib, Syarat, dan Rukun Haji
1. Wajib Haji
Amalan wajib yang harus dikerjakan, apabila karena suatu sebab amalan tersebut tidak dapat dilaksanakan maka ibadah haji dari seseorang tetap sah akan tetapi diwajibkan membayar dam (denda)
a. Berihram di miqat
Ihram adalah
Terdapat ketentuan yang berkaitan dengan waktu dan tempat bagi jamaah haji untuk memulai mengucapkan niat haji dan memakai pakaian ihram. Waktu yang ditetapkan untuk melaksanakan ibadah haji (miqat zamani) yaitu tanggal 1 Syawal sampai 10 Dzulhijjah sebelum fajar. SSedangkan tempat yang ditetapkan Rasulullah SAW sebagai lokasi dimulainya ibadah haji (miqat makani) adalah Dzul Hulaifah (Bir Ali): miqat bagi jamaah yang melewati madinah; Dzatu ‘Irqin: miqat jamaah yang berasal dari timur, seperti irak, kuwait, iran; Qarnul Manazil adalah miqat bagi orang yaman dan hijaz; Yalamlam adalah miqat bagi jamaah yang datang dari arah selatan; Juhfah atau Robigh adalah miqat bagi jamaah yang berasal dari mesir, libia, tunis, maroko; jeddah adalah miqat jamaah yang menggunakan jasa transportasi pesawat terbang
b. Mabit di muzdalifah
Mabit atau bermalam di muzdalifah merupakan wajib haji. Namun para ulama memberikan pendapat yang berbeda terhadap ketentuan bermalam. Ahman Ibn Hambal mengatakan bahwa mabit di muzdalifah adalah tidur sampai subuh, sedangkan ulama yang lain menyatakan berhenti sejenak pada waktu malam. Jamaah haji yang tidak melaksanakan mabit diwajibkan membayar dam berupa menyembeli seekor kambing, jika tidak mampu maka berpuasa selama tiga hari di tanah suci dan tujuh hari di tanah air, dan jika tidak mampu melaksanakan yang tiga hari maka puasanya diganti dengan sepuluh hari di tanah air.
c. Mabit di mina
Bermalamnya jamaah hai di Mina pada tanggal 11-12-13 Dzulhijjah. Para ulama memberikan status hukum yang berbeda terhadap persoalan bermalam di Mina. Asy-Syafi’i , Imam Malik, dan Ahmad Ibn Hambal mengatakan bahwa Mabit di Mina adalah Wajib Haji. Sedangkan Imam Hanafi mengganggap sebagai sunnah haji.
Dam yang diberlakukan bagi jamaah yang tidak melaksanakan mabit di Mina sama dengan mabit di Muzdalifah. Namun terdapat sedikit perbedaan, jika meninggalkan mabit satu malam maka dikenai fidyah 1 mud (3/4 liter makanan pokok) dan jika dua malam yang ditinggalkan wajib membayar fidyah 2 mud. [1]
d. Melempar jumrah
Lempar jumrah atau lontar jumrah adalah sebuah kegiatan yang merupakan bagian dari ibadah haji tahunan ke kota suci Mekkah, Arab Saudi. Para jemaah haji melemparkan batu-batu kecil ke tiga tiang (jumrah; bahasa Arab: jamarah, jamak: jamaraat) di kota Mina yang terletak dekat Mekkah.
Para jemaah mengumpulkan batu-batuan tersebut dari tanah di hamparan Muzdalifah dan meleparkannya. Kegiatan ini adalah kegiatan kesembilan dalam rangkaian kegiatan-kegiatan ritual yang harus dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji, dan umumnya menarik jumlah peserta yang sangat besar (mencapai lebih dari sejuta jemaah).