MA dan KY Harus Periksa Hakim Nugroho!
Senin, 19 April 2010 | 20:26 WIB
Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah (kiri atas), hakim Nugroho Setiadji dan Anggodo Widjojo.
JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial didesak supaya memeriksa Nugroho Setiadji, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan pra-peradilan Anggodo Widjojo terhadap Kejaksaan Agung.
Konsekuensi putusan hakim Nugroho itu adalah mengoreksi keputusan Kejaksaan Agung yang menyetop perkara pidana dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, sehingga harus diteruskan ke pengadilan.
Konsekuensi putusan hakim Nugroho itu adalah mengoreksi keputusan Kejaksaan Agung yang menyetop perkara pidana dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, sehingga harus diteruskan ke pengadilan.