JUDICIAL REVIEW SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM SECARA KONSTITUSI
Oleh: Ramadhita (07210011)
Pemberhentian Hendarman Supandji dari jabatan Jaksa Agung oleh Presiden merupakan dampak dari dikabulkannya judicial review atas masa Jabatan Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia oleh Mahkamah Konstitusi. Persoalan ini sempat menjadi sebuah isu kontroversial dalam ranah hukum ketatanegaraan. Uji materi atau judicial review sebanarnya bukan merupakan persoalan baru dalam disiplin ilmu hukum ketatanegaraan. Secara historis Uji Materi atau judicial review muncul pertama kali di Amerika Serikat melalui putusan Supreme Court Amerika Serikat dalam perkara “Marbury vs Madison” pada 1803. Meskipun Undang-Undang Dasar Amerika Serikat tidak mencantumkan judicial review, Supreme Court Amerika Serikat membuat putusan yang mengejutkan. Chief Justice John Marshall didukung empat hakim agung lainnya menyatakan bahwa pengadilan berwenang membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Keberanian John Marshall dalam kasus itu menjadi preseden dalam sejarah Amerika yang kemudian berpengaruh luas terhadap pemikiran dan praktik hukum dibanyak negara. Semenjak itulah, banyak undang-undang Federal maupun undang-undang negara bagian yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.[1]