Thursday, 10 March 2011

Menganalisis Kasus Pidana Suap Perspektif Hukum Pidana


A.           Kronologi Kasus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Dugaan suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi terus bergulir. Hal tersebut berawal dari laporan tim investigasi dugaan makelar kasus Mahkamah Konstitusi pimpinan Refly Harun. Ada dua kasus yang menjadi fokus pemberitaan belakangan ini. Pertama, kasus sengketa Pilkada Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pada kasus tersebut, nama hakim Konstitusi, Akil Mochtar disebut-sebut menerima uang Rp 1 milliar dalam bentuk pecahan dollar AS dari Bupati Simalungun JR Saragih. Perkara kedua, kasus Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan, yang menyebut nama keluarga hakim konstitusi, Arsyad Sanusi terlibat . Serta Panitera Pengganti MK, Makhfud diduga menerima uang sebesar Rp 35 juta dari Dirwan Mahmud calon Bupati Bengkulu Selatan. Berikut isi testimoni Refly Harun atas dugaan suap menyuap di MK yang diterima dari sumber Tribunnews.com terkait kasus dugaan suap anak hakim Konstitusi Arsyad Sanusi.

contoh permohonan talak


Tanggal diterima:
Nomor                 :

Kepada:
Yth. Ketua Pengadilan Agama Malang
Jl. Panji Sroso No. 1 Malang

Assalamu'alaikum wr. wb. 
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Pasha bin Kamal, Umur 34 tahun, agama Islam, Pekerjaan penjual sate & gule, Tempat tinggal di Jalan A. Yani No.17 Rt.01 Rw. 03 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang, untuk selanjutnya disebut sebagai
-----------------------------------------PEMOHON-----------------------------------------------
Dengan ini mengajukan permohonan ijin menjatuhkan talak terhadap:
Ayu Anjani binti Umar, Umur 29 tahun, agama Islam, Pekerjaan penjual sate & gule, Tempat tinggal di Jalan A. Yani No.17 Rt.01 Rw. 03 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang,untuk selanjutnya disebut sebagai
---------------------------------------TERMOHON----------------------------------------------

JUDICIAL REVIEW SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM SECARA KONSTITUSI


JUDICIAL REVIEW SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM SECARA KONSTITUSI
Oleh: Ramadhita (07210011)
Pemberhentian Hendarman Supandji dari jabatan Jaksa Agung oleh Presiden merupakan dampak dari dikabulkannya judicial review atas masa Jabatan Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia oleh Mahkamah Konstitusi. Persoalan ini sempat menjadi sebuah isu kontroversial dalam ranah hukum ketatanegaraan.  Uji materi atau judicial review sebanarnya bukan merupakan persoalan baru dalam disiplin ilmu hukum ketatanegaraan. Secara historis Uji Materi atau judicial review muncul pertama kali di Amerika Serikat  melalui  putusan  Supreme  Court  Amerika  Serikat dalam perkara “Marbury vs Madison” pada 1803. Meskipun Undang-Undang Dasar Amerika Serikat tidak mencantumkan judicial review, Supreme Court Amerika Serikat membuat putusan  yang  mengejutkan.  Chief  Justice  John  Marshall didukung empat hakim agung lainnya menyatakan bahwa pengadilan berwenang membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Keberanian John Marshall dalam kasus itu menjadi preseden dalam sejarah Amerika yang kemudian berpengaruh luas terhadap pemikiran dan praktik hukum dibanyak negara. Semenjak itulah, banyak undang-undang  Federal  maupun  undang-undang  negara bagian  yang  dinyatakan  bertentangan  dengan  konstitusi.[1]

contoh Jawaban Gugatan


Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Kota Malang
Jl. Panji Sroso No.1 Malang

Jawaban dalam perkara perdata
Nomor: 0342/Pdt.G/2010/PA.Mlg
Antara
Maria Indah binti Yudistira
Melawan
Hadi Sakih bin Umar Sakih
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan hormat,--------------------------------------------------------------------------------------------
Perkenankan kami, Latifah Husna, S.HI., Advocat dan Penasehat Hukum yang berkantor di Jl. Rogonoto No.11 Singosari Kabupaten Malang, dalam hal ini bertindak selaku kuasa hukum dari Hadi Sakih bin Umar Sakih, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 Mei 2010 (terlampir) hendak menyampaikan jawaban pertama dan rekonvensi atas gugatan tertanggal 21 Mei 2010 adalah sebagai berikut:-------------------------------------------------------

contoh SURAT GUGATAN


Malang, 21 Mei 2010
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Kota Malang
Jl. Panji Sroso No.1 Malang

SURAT GUGATAN

Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan segala hormat,-------------------------------------------------------------------------------------
Saya yang bertandatangan di bawah ini:----------------------------------------------------------------
Ramadhita, S.HI., Advocat beralamat kantor di Jalan Gajayana Nomor 19 Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Telp. 0341 234101 Kode Pos 64165 Malang berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 mei 2010 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama Maria Indah binti Yudistira, umur 27 Tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal Jl. Veteran No. 37 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Untuk selanjutnya disebut sebagai:------------------------------------------------------------
----------------------------------------------PENGGUGAT-----------------------------------------------