Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Kota Malang
Jl. Panji Sroso No.1 Malang
Jawaban dalam perkara perdata
Nomor: 0342/Pdt.G/2010/PA.Mlg
Antara
Maria Indah binti Yudistira
Melawan
Hadi Sakih bin Umar Sakih
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan hormat,--------------------------------------------------------------------------------------------
Perkenankan kami, Latifah Husna, S.HI., Advocat dan Penasehat Hukum yang berkantor di Jl. Rogonoto No.11 Singosari Kabupaten Malang, dalam hal ini bertindak selaku kuasa hukum dari Hadi Sakih bin Umar Sakih, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 Mei 2010 (terlampir) hendak menyampaikan jawaban pertama dan rekonvensi atas gugatan tertanggal 21 Mei 2010 adalah sebagai berikut:-------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI
1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat, kecuali yang diakui kebenarannya oleh tergugat;-----------------------------------------------------------------------
2. Bahwa benar tentang adanya perkawinan Tergugat dengan Penggugat pada tanggal 27 Januari 2005 sesuai Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 010/02/I/2005, tertanggal 27 Januari dan 2005 dan terlahir 2 (dua) orang anak yang bernama Abdul Umar dan Siti Maria Umar;------------------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa Tergugat dan Penggugat tinggal di rumah bersama di Jl. Cikampek No. 2 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, selama kurang lebih 4 (empat) tahun;----------------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa tidak ada perempuan bernama Vitri sebagaimana yang dituduhkan oleh Penggugat;-------------------------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa Tergugat tidak pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga;-----------------
6. Bahwa Tergugat telah berusaha untuk rujuk namun ditolak oleh Penggugat;---------------
7. Bahwa Tergugat membenarkan kepergian Tergugat dari rumah bersama dan kembali ke rumah orang tua Tergugat;-------------------------------------------------------------------------
8. Bahwa Tergugat masih memberikan nafkah terhadap Penggugat dan anak-anak melalui perantara orang tua Penggugat;-------------------------------------------------------------------
9. Bahwa tidak benar Tergugat memiliki rumah dan tanah di Griya Shanta dan tinggal bersama seorang wainta bernama Vitri yang dianggap sebagai istri sirri Tergugat;-------
DALAM REKONVENSI
Sehubungan dengan gugatan Penggugat konvensi, bersama ini Tergugat Konvensi mengajukan gugatan balik guga menyelesaikan hak milik Tergugat konvensi yang diperoleh sebelum perkawinan. Harta gono gini antara Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi, serta hak asuh anak diputus bersama dalam pokok perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------
Adapun alasan hukum yang mendasari diajukannya gugatan rekonvensi adalah sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa dalil-dalil yang dipergunakan dalam Konvensi dianggap dipergunakan kembali untuk Rekonvensi;----------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa perkawinan antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi atas dasar perjodohan dari kedua orang tua;-----------------------------------------------------------
3. Bahwa gugatan cerai yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi tidak beralasan dan hanya bertujuan untuk melakukakan aktifitasnya di sebuah butik yang disewa 3 tahun yang lalu di area pusat perbelanjaan Malang Town Square;----------------------------------
4. Bahwa sejak usaha butik Tergugat Rekonvensi mengalami perkembangan, Tergugat Rekonvensi sering pulang malam dan tidak pernah merawat anak pertama;----------------
5. Bahwa Penggugat Rekonvensi curiga terhadap aktifitas Tergugat Rekonvensi yang terlalu sibuk tersebut, Penggugat Rekonvensi mencoba menasehati, namun Tergugat Rekonvensi marah dan tidak pulang selama 3 (tiga) hari tanpa meninggalkan pesan;-----
6. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2009 tanpa sengaja Penggugat Rekonvensi melihat Tergugat Rekonvensi di rumah seorang laki-laki, yang kemudian diketahui bernama Teguh, seorang direktur langganan butuknya;---------------------------------------------------
7. Bahwa Tergugat Rekonvensi curiga Penggugat Rekonvensi menjalin hubungan terlarang dengan laki-laki tersebut, kecuriggaan ini bertambah dengan kehamilan kedua dari Tergugat Rekonvensi, yang selama 2 bulan terakhir sebelum kehamilannya tidak pernah melakukan hubungan suami istri dengan Penggugat Rekonvensi;------------------
8. Bahwa sebelum perkawinan, Penggugat Rekonvensi telah memiliki harta bawaan berupa:------------------------------------------------------------------------------------------------
8.1 Tanah/rumah yang terletak di Jl. Melati No. 11 Perumahan Bogenfile Regency seluas 200 Meter persegi yang diatas namakan Tergugat Rekonvensi. Tanah/rumah yang hingga kini ditempati oleh keluarga Tergugat Rekonvensi tersebut memiliki batas-batas sebagai berikut:
Sebalah utara:
Sebelah selatan:
Sebelah Timur:
Sebelah barat:
Selanjutnya mohon disebut barang sengketa I
8.2 Sebuah mobil Toyota Avanza dengan plat nomor kendaraan N 345 DL atas nama Penggugat Rekonvensi yang berada di rumah Tergugat Rekonvensi
Selanjutnya mohon disebut barang sengketa II
8.3 Sebuah mobil Toyota Kijang dengan plat nomor kendaraan N 4550 HL atas nama Penggugat Rekonvensi yang digunakan sebagai sarana transportasi Tergugat Rekonvensi
Selanjutnya mohon disebut barang sengketa III
8.4 Perhiasan Emas seberat 24 gram yang berada pada kekuasaan Tergugat Rekonvensi
Selanjutnya mohon disebut barang sengketa IV
9. Bahwa barang sengketa I adalah harta milik penggugat rekonvensi yang dibeli dari hasil tabungan selama menjadi dosen yang diatas namakan kepada Tergugat Rekonvensi, namun dengan adanya perceraian penggugat rekonvensi mohon agar barang sengketa I tersebut diserahkan kepada penggugat rekonvensi untuk selanjutnya dihibahkan kepada Abdul Umar, sedangkan barang sengketa II, barang sengketa III, dan barang sengketa IV yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta gono gini yang harus dibagi dua masing-masing ½ bagian;
10. Bahwa Penggugat Rekonvensi mempunyai sangka yang beralasan Tergugat Rekonvensi akan mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan barang-barang milik bersama, baik yang berupa barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak antara di atas, mohon terlebih dahulu Pengadilan Agama Kota Malang berkenan melakukan sita harta bersama (marital beslag) terhadap barang yang dikuasai Tergugat tersebut di atas bila perlu dengan alat negara;-----------------------
Maka berdasarkan hal-hal di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
2. Menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat Hadi Sakih bin Umar Sakih terhadap Penggugat Maria Indah binti Yudistira
3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Lowokwaru Kota Malang untuk mencatat perceraian tersebut
4. Memberikan nafkah dan dana pendidikan hanya kepada anak pertama
5. Memberikan hak asuh anak kedua kepada Tergugat
DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya\
2. Menyatakan bahwa hak asuh Abdul Umar adalah hak Penggugat Rekonvensi
3. Menyatakan bahwa barang sengketa I merupakan milik Penggugat Rekonvensi sedangkan harta sengketa yang lain merupakan harta gono gini
4. Menyatakan sita harta bersama atas barang sengketa I, II, III, & IV adalah sah dan berharga
5. Menghukum tergugat rekonvensi menyerahkan buku tanah atas barang sengketa I, buku tanda bukti pemilikan kendaraan bermotor atas barang sengketa II & III
6. Menghukum tergugat rekonvensi atau siapa saja yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya untuk menyerahkan barang sengketa I dalam keadaan kosong. Apabila enggan dan bila perlu dapat dilaksanakan alat-alat negara
7. Menyarakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum, verzet, banding maupun kasasi
8. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar seluruh biaya perkara
Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Penggugat mohon keputusan yang seadil-adilnya;----------------------------------------------------------------------------------------
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Malang, 24 Mei 2010
Kuasa Hukum Penggugat rekonvensi,
Latifah Husna, S.HI.
MASIH BELUM LENGKAP ITU GAN,
ReplyDeleteKEMARIN SAYA LIHAT CONTOH SURAT GUGATANNYA TEMEN SAMA PERSIS DENGAN REKOMENDASI Contoh Surat Gugat Cerai Serta Hak Asuh Anak dan Tuntutan Balik YANG DITULIS DNGAN TERATUR.